Lagi, KPK Gelar OTT, 14 Orang Ditangkap, Bupati Diangkut ke Gedung Merah Putih

OTT KPK di Sulut, 14 Orang Ditangkap, Bupati Sirajudin Lasena Sudah di Gedung Merah Putih.(mpc/KOMPAS)

MERDEKAPOST.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) hari ini, Senin (21/9/2026). 

Lembaga antirasuah tersebut kabarnya menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, dalam operasi senyap ini.

Selain Bupati, 13 orang juga ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara. 

KPK meringkus Bupati Bolmut Sirajudin Lasena beserta empat orang lainnya di Jakarta, sementara sembilan orang sisanya mereka tangkap di kawasan Sulawesi Utara dan Gorontalo. 

Saat ini, tim sedang memeriksa Bupati Bolmut secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi kegiatan operasi senyap tersebut. 

Ia menjelaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat penerimaan suap oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut. 

"Baik, terkait dengan kegiatan penyelidikan tertutup yang KPK lakukan di wilayah Sulawesi Utara, confirm bahwa telah terjadi peristiwa tangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

Terseret Proyek Infrastruktur PUPR

Budi merinci sebaran lokasi penangkapan ke-14 orang tersebut. 

KPK menangkap lima orang di Jakarta, delapan orang di wilayah Sulawesi Utara termasuk di Kabupaten Bolmut, dan satu orang menyusul tim amankan di Gorontalo. 

Tim satgas tidak hanya menangkap bupati, tetapi juga menciduk sejumlah Kepala Dinas, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta beberapa pihak swasta. 

Mereka diduga menjalankan praktik korupsi atau transaksional yang bersinggungan langsung dengan proyek-proyek daerah. 

"Untuk proyeknya di antaranya terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan di Dinas PUPR," ujar Budi menegaskan latar belakang kasus ini.

Sita Ratusan Juta Rupiah dan Ekspose Perkara

Dalam rangkaian penindakan ini, tim KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. 

Budi menyebutkan tim menemukan uang rupiah tersebut dari beberapa lokasi penangkapan yang tersebar di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. 

Tim KPK langsung membawa kelima orang yang tertangkap di Ibu Kota menuju Gedung Merah Putih untuk menjalani proses pemeriksaan secara mendalam. 

Sementara itu, jajaran kepolisian di Polres maupun Polda setempat memfasilitasi proses permintaan keterangan awal bagi sembilan orang lainnya. 

"Adapun para pihak yang diamankan dalam peristiwa ini, lima orang kemudian dilakukan pemeriksaan secara intensif masih di tahap penyelidikan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ucap Budi. 

Ia menambahkan bahwa pimpinan KPK segera menggelar forum ekspose perkara pada malam ini guna menentukan status hukum seluruh pihak yang tertangkap.(Adz)

Komisaris Utama Akui Sebagian Besar Nominal Dana PNS di Bank Jambi Ditarik dan Dipindahkan

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman mengakui aset nasabah di Bank Jambi berkurang. Sebagian besar PNS memilih memindahkan dana mereka ke Bank lain.(mpc)

"Rekening PNS masih berada di Bank Jambi. Sebagian besar nominal dana yang masuk ditarik dan dipindahkan ke bank lain."

Sudirman (Komisaris Utama Bank Jambi)

MERDEKAPOST.COM |JAMBI - Gangguan operasional pada layanan mobile banking Bank Jambi berdampak terhadap penurunan nilai aset nasabah.

Komisaris Utama Bank Jambi, Sudirman mengakui hal itu.

Kata dia, kondisi tersebut terjadi di tengah upaya manajemen dan para pemangku kepentingan untuk mempercepat pemulihan layanan digital Bank Jambi agar kembali beroperasi secara optimal.

Sebagai informasi, pada Februari lalu, sistem Bank Jambi diduga diretas.

Tercatat, 6.609 rekening nasabah terdampak, termasuk rekening milik aparatur sipil negara (ASN).

Setelah peristiwa itu, hingga September, sistem Bank Jambi belum pulih sepenuhnya.

Sejauh ini, nasabah sudah bisa bertransaksi langsung ke kantor cabang terdekat.

Selain itu, sejumlah ATM juga sudah bisa kembali dioperasikan.

Namun, gangguan layanan masih terjadi untuk perbankan seluler (mobile banking).

Aset Berkurang

Sudirman tidak menampik gangguan pada layanan tersebut turut memberikan dampak terhadap operasional perbankan.

Menurutnya, penurunan aset yang terjadi umumnya berkaitan dengan berkurangnya nilai dana nasabah.

Salah satu faktornya disebut berasal dari pola penarikan dana oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Rekening PNS masih berada di Bank Jambi. Sebagian besar nominal dana yang masuk ditarik dan dipindahkan ke bank lain," katanya.

Meski demikian, Sudirman menegaskan penurunan aset tersebut tidak berlangsung secara drastis.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, percepatan pengoperasian kembali layanan mobile banking terus didorong oleh berbagai pihak.

Upaya itu melibatkan jajaran komisaris, Komite Komisaris (Kekom), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga para pemegang saham Bank Jambi.

Pemulihan Total Belum Dapat Dipastikan

Sudirman mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan secara pasti kapan layanan mobile banking tersebut kembali beroperasi sepenuhnya.

Namun, ia memastikan pengoperasian kembali layanan tersebut ditargetkan dapat dilakukan pada tahun ini.

"Kami upayakan tahun ini bisa dioperasikan," katanya.

(Aldie Prasetya | sOURCE: Tribunjambi.com)

Petani Kerinci Minta BKPSDM Sungai Penuh Bertindak, Dugaan Penggelapan Hasil Tani yang Dilakukan Oknum PNS Kota Sungai Penuh

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Persoalan pembayaran hasil panen padi yang menyeret nama Andaris Minandar, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh, kembali mencuat. Kali ini, para petani meminta BKPSDM Kota Sungai Penuh tidak tinggal diam menyikapi persoalan yang disebut telah merugikan petani di Kabupaten Kerinci.

Tak hanya menyangkut hubungan antara pembeli dan petani, tetapi juga menjadi perhatian terhadap integritas seorang aparatur sipil negara (ASN).

Sejumlah petani mengaku telah menyerahkan hasil panen padi kepada Andaris dengan kesepakatan pembayaran. Namun, hingga kini sebagian kewajiban tersebut disebut belum diselesaikan.

Baca Juga: Ini 20 Nama yang Lolos Administrasi Lelang Jabatan di Sungai Penuh 2026, Berebut 5 Jabatan Kepala OPD

Persoalan tersebut bahkan telah dilaporkan kepada aparat kepolisian, di antaranya Polsek Danau Kerinci, bahkan korban akan melanjutkan lagi ke Polres Kerinci.

Yang menjadi sorotan para korban, setelah laporan dibuat, mereka mengaku diminta mencabut laporan dengan alasan kewajiban pembayaran akan diselesaikan.

Namun, menurut keterangan korban, janji penyelesaian tersebut kembali tidak terealisasi.

Bahkan, hingga 21 September 2026, salah seorang petani mengaku masih menghadapi persoalan pembayaran yang belum kunjung diselesaikan.

Kondisi itu membuat para korban merasa tidak ingin kembali berada pada situasi yang sama.

Baca Juga: Kerinci Bukan Ruang Ekspansi PETI: Jangan Biarkan Tambang Ilegal Mengakar di Tanah Sakti

Salah seorang korban, Ayah Abid, menegaskan dirinya sebenarnya tidak memiliki keinginan untuk membawa persoalan tersebut ke ranah kepolisian. Namun, menurutnya, langkah hukum terpaksa ditempuh karena hak atas hasil panen yang telah diserahkan belum mendapatkan kepastian.

“Kita memiliki hati, pikiran dan perasaan. Tidak ada niat ingin melapor orang ke pihak kepolisian. Tapi kali ini seorang ASN Sungai Penuh malah membuat kami sekeluarga terganggu dalam bertani lagi. Tentunya layak dilaporkan jika hak kami tidak diberikan,” ujarnya.

Menurut Ayah Abid, persoalan tersebut bukan hanya mengenai nominal uang, tetapi menyangkut keberlangsungan kehidupan petani. Hasil penjualan panen menjadi sumber modal untuk memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus mempersiapkan musim tanam berikutnya.

Baca Juga: Bupati Monadi Apresiasi Antusiasme Masyarakat pada Festival Kopi Kerinci 2026, Dorong Kopi Lokal Tembus Pasar Dunia

“Hasil penjualan panen menjadi sumber modal untuk memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus mempersiapkan musim tanam berikutnya, Pihak Berwajib dan BKPSDM Kota Sungai Penuh diminta bertindak, integritas ASN sudah dicoreng oleh oknum PNS Andaris Minandar,”harapnya.

Informasi yang diperoleh dilapangan, Para petani juga mempertanyakan janji pembayaran yang sebelumnya telah disampaikan. Mereka mengaku sudah cukup lama menunggu kepastian, namun ketika waktu yang dijanjikan tiba, kembali muncul alasan untuk menunda pembayaran.

Kondisi tersebut membuat korban memilih untuk melanjutkan laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Langkah itu juga dinilai penting agar tidak kembali muncul korban lain dengan persoalan serupa.

Di sisi lain, para korban meminta BKPSDM Kota Sungai Penuh ikut memperhatikan persoalan tersebut, khususnya karena pihak yang mereka laporkan berstatus sebagai ASN dan bekerja di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh.

Para korban menilai, status ASN semestinya menjadi perhatian apabila terdapat dugaan tindakan yang berkaitan dengan integritas maupun disiplin aparatur.

Mereka meminta BKPSDM melakukan penelusuran sesuai kewenangan apabila terdapat dasar dan bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin ASN.

Bagi para petani, persoalan ini kini bukan lagi sekadar janji pembayaran. Mereka menginginkan kepastian hukum dan kejelasan nasib hak atas hasil panen yang telah diserahkan.

Hingga berita ini diturunkan, para korban menyatakan akan melanjutkan proses laporan dan menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum serta pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.(Red)

Disekap dan Diikat Pakai Lakban, Harta Benda Rp64,5 Juta Dibawa Kabur

 

Pelaku Curas di Perumahan Bungo Persada Indah Ditangkap Polisi.(Ist)

MUARA BUNGO, MERDEKAPOST.COM – Jajaran Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria berinisial J.Y. yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Terduga pelaku diamankan pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, sebagai tindak lanjut LP/B/333/IX/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, di Perumahan Bungo Persada Indah RT 34, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Baca Juga: Kerinci Bukan Ruang Ekspansi PETI: Jangan Biarkan Tambang Ilegal Mengakar di Tanah Sakti

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga masuk melalui pintu belakang rumah, mematikan aliran listrik, kemudian menyekap dan mengikat korban menggunakan lakban serta kabel. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir dan gigi goyah.

Terduga pelaku diduga mengambil sejumlah barang milik korban berupa perhiasan emas dan telepon genggam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 64,7 juta.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kalung emas, gelang emas, dua buah anting emas, telepon genggam, kamera Canon beserta tas, linggis, sarung tangan, satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi BH 5251 UW, kabel listrik, pakaian dan lakban.

Kapolres Bungo melalui Kasi Humas Polres Bungo menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut masih terus dilakukan oleh penyidik untuk mendalami seluruh rangkaian kejadian serta mengungkap fakta-fakta hukum lainnya.

“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara ini,” ujar Kasi Humas.

Atas perbuatannya, terduga pelaku J.Y. dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Polres Bungo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

Proses hukum terhadap terduga pelaku tetap dilakukan dengan mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku serta asas praduga tak bersalah.(*adz)

Kerinci Bukan Ruang Ekspansi PETI: Jangan Biarkan Tambang Ilegal Mengakar di Tanah Sakti

Kerinci Bukan Ruang Ekspansi PETI: Jangan Biarkan Tambang Ilegal Mengakar di Tanah Sakti Alam Kerinci

Oleh: Iqbal Adi Guna

Bumi Sakti Alam Kerinci sedang menghadapi ancaman ekologis yang tidak boleh lagi dipandang sebagai persoalan biasa. Di balik keindahan bentang alam Kerinci yang selama ini dikenal dengan kekayaan hutan, sungai, dan keanekaragaman hayatinya, kini muncul tekanan baru berupa masuknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Persoalan PETI di Kerinci harus dilihat sebagai ancaman yang sedang memasuki tahap awal. Kerinci bukan wilayah yang selama ini dikenal sebagai daerah dengan sejarah panjang aktivitas pertambangan emas ilegal berskala besar. Karena itu, masuknya aktivitas PETI ke wilayah Kerinci tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa yang dapat dibiarkan berkembang.

Sebuah persoalan lingkungan tidak selalu dimulai dengan kerusakan besar yang langsung terlihat. Banyak kerusakan ekologis bermula dari aktivitas yang pada awalnya dianggap kecil, kemudian berkembang karena tidak ada upaya pencegahan yang serius. Ketika sebuah aktivitas telah mengubah bentang alam, membuka kawasan hutan, dan mengganggu sistem sungai, maka dampaknya tidak hanya dirasakan pada hari ini, tetapi juga akan menjadi beban bagi generasi berikutnya.

Aktivitas PETI di wilayah Sungai Penetai, Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, menjadi salah satu gambaran bagaimana tekanan tersebut mulai muncul di wilayah Kerinci. Persoalan ini bukan sesuatu yang baru. Pada November 2022, operasi terpadu Polres Kerinci di aliran Sungai Penetai mengamankan empat orang yang diduga melakukan aktivitas PETI. Sebelumnya, masyarakat juga telah melaporkan adanya alat berat yang masuk menuju kawasan tersebut.

Fakta bahwa aktivitas serupa kembali ditemukan menunjukkan bahwa PETI bukan lagi sekadar kejadian sesaat. Ada ancaman yang harus diperhatikan agar aktivitas tersebut tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar bagi Kerinci.

Kekhawatiran ini semakin besar karena wilayah tersebut berada dalam bentang ekologis Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), kawasan konservasi yang memiliki arti penting tidak hanya bagi Kerinci, tetapi juga bagi dunia.

TNKS merupakan bagian dari Tropical Rainforest Heritage of Sumatra yang ditetapkan UNESCO sebagai Situs Warisan Dunia sejak 2004. Bersama Taman Nasional Gunung Leuser dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, kawasan ini menjadi salah satu benteng terakhir hutan hujan Sumatra yang memiliki fungsi penting bagi keberlangsungan berbagai spesies dan keseimbangan ekosistem.

Namun, bagi masyarakat Kerinci, TNKS bukan hanya tentang status kawasan konservasi atau pengakuan internasional. TNKS memiliki hubungan langsung dengan kehidupan masyarakat melalui fungsi ekologisnya dalam menjaga sumber air, keseimbangan lingkungan, dan keberlanjutan ruang hidup.

Karena itu, ketika aktivitas PETI masuk ke wilayah yang memiliki fungsi ekologis penting, persoalannya tidak lagi hanya tentang aktivitas pertambangan tanpa izin. Persoalannya adalah bagaimana Kerinci menghadapi tekanan terhadap wilayahnya sendiri.

Data kerusakan menunjukkan bahwa ancaman tersebut bukan sekadar kekhawatiran. Analisis Forest Watch Indonesia (FWI) berdasarkan titik lokasi pertambangan emas di wilayah Batang Merangin menemukan sekitar 105 hektare kawasan hutan taman nasional telah mengalami kerusakan. Mayoritas bukaan tersebut berada di Daerah Aliran Sungai Penetai.

Selain itu, data KKI Warsi berdasarkan citra satelit Sentinel-2 menunjukkan adanya peningkatan bukaan hutan akibat aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan yang tersebar di Kerinci, Merangin, dan Bungo. Luasan tersebut tercatat meningkat dari sekitar 572 hektare pada 2022 menjadi sekitar 699 hektare pada 2023.

Angka tersebut bukan hanya sekadar statistik. Setiap hektare hutan yang terbuka menggambarkan adanya perubahan terhadap kondisi ekologis yang membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan.

Aktivitas PETI juga memberikan dampak terhadap kondisi sungai. Di Sungai Penetai, laporan lapangan menggambarkan adanya pembukaan vegetasi di sekitar sungai, perubahan alur sungai, runtuhnya tebing akibat pengerukan, serta meningkatnya kekeruhan air akibat material lumpur dari aktivitas pertambangan.

Padahal, sungai bukan hanya jalur air yang mengalir dari hulu ke hilir. Sungai merupakan bagian dari sistem kehidupan masyarakat dan menjadi habitat bagi berbagai jenis organisme, termasuk ikan semah yang memiliki nilai ekologis dan budaya bagi masyarakat Kerinci.

Kerusakan lingkungan tidak pernah berhenti pada satu titik. Perubahan yang terjadi di kawasan hulu akan memberikan pengaruh terhadap wilayah di bawahnya. Ketika hutan kehilangan fungsinya dan sungai mengalami tekanan, masyarakat yang bergantung pada lingkungan tersebut menjadi pihak yang akan menerima dampaknya.

Penulis melihat bahwa masuknya aktivitas PETI ke Kerinci harus menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan. Kerinci tidak boleh menjadi wilayah yang baru bertindak setelah kerusakan terjadi secara luas.

Dalam perspektif pengelolaan lingkungan, pencegahan merupakan langkah yang jauh lebih penting dibandingkan pemulihan. Sebab, tidak semua kerusakan ekologis dapat dikembalikan seperti kondisi semula.

Sebagai Sekretaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Sakti Alam Kerinci (HIMSAK), penulis berpandangan bahwa persoalan PETI di Kerinci harus ditempatkan sebagai persoalan perlindungan wilayah. Kerinci tidak boleh menjadi ruang baru bagi berkembangnya aktivitas yang berpotensi meninggalkan kerusakan ekologis.

Sikap kritis terhadap PETI bukanlah sikap yang ditujukan kepada masyarakat tertentu. Yang menjadi perhatian adalah aktivitas pertambangan ilegal yang masuk ke wilayah Kerinci dan berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan serta kehidupan masyarakat Kerinci.

Sebab, ketika kerusakan terjadi, dampaknya akan tetap berada di Kerinci. Hutan yang terbuka berada di Kerinci, sungai yang terdampak berada di Kerinci, dan masyarakat Kerinci yang akan menghadapi konsekuensinya.

Hari ini kita berbicara untuk mempertahankan Kerinci dari PETI. Bukan karena kita sedang berbicara tentang penolakan terhadap pemanfaatan sumber daya alam, tetapi karena ada batas yang harus dijaga ketika sebuah aktivitas mulai mengancam keberlanjutan wilayah.

Kerinci tidak boleh menunggu sampai kerusakan menjadi luas untuk kemudian bergerak. Banyak persoalan lingkungan menjadi besar karena pada tahap awal dianggap kecil dan dibiarkan berkembang.

Penulis meyakini bahwa menjaga Kerinci bukan hanya tentang mempertahankan hutan dan sungai, tetapi tentang menjaga identitas, ruang hidup, dan masa depan masyarakat Kerinci. Jika hari ini kita membiarkan aktivitas PETI berkembang tanpa sikap yang jelas, maka persoalan tersebut bukan lagi menjadi beban hari ini saja, tetapi akan menjadi warisan masalah bagi generasi Kerinci berikutnya.

Kerinci adalah wilayah yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan sejarah yang harus dijaga. Karena itu, ketika ancaman mulai masuk, maka sikap yang dibutuhkan bukan menunggu, tetapi bertindak sebelum kerusakan menjadi lebih luas.*

*Penulis adalah Sekretaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Sakti Alam Kerinci (HIMSAK)

Kejari Sungai Penuh Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rp1,5 Miliar di Desa Tebing Tinggi Danau Kerinci

Kejari Sungai Penuh Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rp1,5 Miliar di Desa Tebing Tinggi Danau Kerinci.(Ist)

SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Dana Desa (DD) di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Danau Kerinci. 

Diduga kuat, penyimpangan pengelolaan keuangan desa tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,5 miliar.

Proses penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan yang serius oleh tim pidana khusus bersama Seksi Intelijen Kejari Sungai Penuh. 

Dari informasi yang beredar Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto,S.,S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Roby Novan Ronar, S.H dan jajarannya telah mengumpulkan berbagai alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi terkait alur penggunaan anggaran di desa tersebut.

Kerugian Negara Capai Rp1,5 Milyar

Dari hasil pemeriksaan dan audit internal, ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang, kegiatan fiktif, serta penggelapan dana yang seharusnya disalurkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Tebing Tinggi.

Kasi Intelijen Kejari Sungai Penuh Roby Novan Ronar, S.H

Dikatakannya, "Tim penyelidik dan Intelijen telah bekerja maksimal dalam mengusut tuntas aliran dana ini". 

"Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar," ujar pihak Kejari Sungai Penuh.

Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyelewengan Dana Desa tanpa tebang pilih. 

Dalam waktu dekat, pihak kejaksaan menjadwalkan penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menegaskan untuk desa-desa yang tidak mengembalikan temuan dari hasil audit maka akan di tindak tegas

"Desa-desa yang tidak mengembalikan hasil audit akan kami Tindak tegas, hal ini akan kami buktikan pada desa Tebing Tinggi Kecamatan Danau Kerinci". Pungkas Kajari.(Red)

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, LSM Petisi Desak Kejari Ungkap Seluruh Pihak yang Terlibat

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, LSM Petisi Desak Kejari Ungkap Seluruh Pihak yang Terlibat.(Adz/MPC)

SUNGAI PENUH | MERDEKAPOST.COM - Kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh sebelumnya telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni LS, mantan Kepala Dinas Damkar, serta YS yang disebut sebagai bendahara.

Namun, LSM Petisi Sakti menilai proses hukum perkara tersebut perlu terus dikembangkan untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan penyimpangan dan pihak-pihak yang berperan dapat terungkap berdasarkan alat bukti.

Ketua Harian LSM Petisi Sakti, Marjoni, meminta Kejari Sungai Penuh tidak berhenti pada penetapan dua tersangka, tetapi menelusuri seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga proses pembayaran.

“Kami mempertanyakan, apakah perkara ini memang hanya melibatkan dua orang? Dalam proses pengadaan tentu ada tahapan dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Karena itu, seluruh peran harus ditelusuri berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik,” ujar Marjoni.

Ia menilai, penyidik perlu mendalami peran pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), maupun pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa.

Menurut Marjoni, pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menuduh pihak tertentu. Namun, jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain, maka siapa pun yang terbukti memiliki peran harus diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kami meminta Kejaksaan mengusut perkara ini secara profesional dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai perkara ini berhenti pada dua tersangka apabila penyidikan nantinya menemukan adanya pihak lain yang turut berperan,” tegasnya.

LSM Petisi Sakti juga mendorong Kejari Sungai Penuh untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara proporsional. Transparansi dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui bahwa proses hukum berjalan objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Harapan kami, seluruh rangkaian pengadaan ditelusuri secara menyeluruh, sehingga siapa yang bertanggung jawab dapat diketahui dengan jelas dan perkara ini benar-benar terungkap secara terang dan tuntas,” pungkas Marjoni.(Adz)

RS (47) Seorang Pria Ditemukan Sudah Meninggal di Kebun Sawit, Tak Ada Tanda-Tanda Kekerasan

Seorang pria berinisial RS (47) ditemukan meninggal dunia di kebun sawit miliknya di RT 04, Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat).(Doc/Ist) 

MERDEKAPOST.COM | KUALATUNGKAL - Seorang pria berinisial RS (47) ditemukan meninggal dunia di kebun sawit miliknya di RT 04, Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat).

Korban ditemukan setelah sebelumnya pergi ke kebun sawit pada Rabu (2/9/2026) sore. Namun, hingga Kamis (3/9/2026), korban belum juga kembali ke rumah.

Kapolsek Merlung, Iptu Hendro Gusfian, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait penemuan seorang pria meninggal dunia di kebun sawit pada Kamis (3/9/2026).

Hal tersebut disampaikan Hendro saat dikonfirmasi Tribun Jambi, Jumat (4/9/2026).

Setelah menerima laporan, personel Polsek Merlung mendatangi lokasi untuk melakukan identifikasi dan mengevakuasi korban.

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Surya Khairuddin untuk dilakukan pemeriksaan medis guna mengetahui penyebab kematiannya.

“Berdasarkan hasil visum di Rumah Sakit Umum Surya Khairuddin, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Hendro.

Setelah proses pemeriksaan selesai, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Hingga kini, berdasarkan hasil pemeriksaan visum tersebut, tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban. (Adz/Source: Tribun Jambi)

3 Warga SAD Jadi Tersangka Pengeroyokan TNI di Sarolangun

Polres Sarolangun menetapkan tiga warga Suku Anak Dalam (SAD) berinisial R, B, dan D sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap dua personel TNI Yonif TP 896/SP. (Dok. Polres Sarolangun)

SAROLANGUN, MERDEKAPOST.COM - Polres Sarolangun menetapkan tiga warga Suku Anak Dalam (SAD) berinisial R, B, dan D sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap dua personel TNI Yonif TP 896/SP yang patroli di wilayah kebun PT SAL di Kabupaten Sarolangun.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Sarolangun menggelar perkara pada Selasa (1/9/2026) malam. Gelar perkara dipimpin Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah.

Dalam gelar perkara, penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk keterangan saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta hukum, keterangan saksi, dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

BACA JUGA: Wako Alfin Sambangi BNPB, Bawa Usulan Rehabilitasi Infrastruktur dan Penanganan Bencana

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum, keterangan saksi dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Proses selanjutnya akan kami laksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wendi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya dipindahkan dari Mako Polres Sarolangun ke Mako Polda Jambi pada Selasa malam dengan pengawalan personel kepolisian.

Polres Sarolangun juga melakukan penebalan personel di lingkungan Mako Polres untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan aman dan kondusif.

Wendi mengimbau seluruh pihak tidak terprovokasi dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

BACA JUGA: Setelah Belasan orang Diperiksa Sebagai Saksi, Ade Asmara Dipanggil Kejari Muaro Jambi, Terkait Dugaan Reses Fiktif

“Pengamanan dan penebalan personel merupakan langkah antisipasi agar seluruh proses hukum dapat berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Kami juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap tenang serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas,” katanya.

Selain itu, Polres Sarolangun terus berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, serta para Tumenggung SAD di wilayah Sarolangun.

Para Tumenggung SAD turut mendukung proses penegakan hukum dan mengajak masyarakat, khususnya komunitas SAD, menjaga ketenangan serta tidak mudah terprovokasi.

Sementara itu, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti masih dilakukan untuk mengungkap perkara secara utuh.

BACA JUGA; Peredaran Rokok Ilegal Kian Terbuka di Kerinci dan Sungai Penuh, Pemasok Inisial F Mencuat

Penyidik Satreskrim Polres Sarolangun juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sarolangun dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui ekspose perkara. Penyitaan barang bukti serta kelengkapan administrasi penyidikan juga akan dilakukan sesuai prosedur.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah memeriksa kesehatan 14 warga SAD. Sebanyak sembilan orang telah dipulangkan, termasuk tiga orang yang masih di bawah umur.

Terhadap warga yang masih di bawah umur, polisi menyatakan penanganannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak.

“Kami memastikan perkara ini ditangani secara profesional, transparan dan sesuai hukum. Penyidik masih terus bekerja untuk melengkapi alat bukti dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini. Kami meminta masyarakat mempercayakan proses tersebut kepada aparat penegak hukum,” tegas Wendi. (Adz/Source: Tribunjambi.com)

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Turun, Kuasa Hukum Segera Eksekusi Ruko Milik Robiatul di Koto Periang Kayu Aro

 

PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG: Surat Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung sudah Turun, Kuasa Hukum Irawadi Uska, S.H, M.H Segera Eksekusi Ruko Milik Robiyatul Addawiyah di Koto Periang Kayu Aro.(Istimewa/mpc) 

KERINCI - Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung turun, Ruko milik Robiyatul di desa Koto Periang Kayu Aro Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi akan segera di Eksekusi oleh kuasa Hukum Irawadi Uska, SH .MH

Sebagaimana dijelaskan oleh Kuasa Hukum Penggugat Irawadi Uska, S.H, M.H bahwa Kliennya Robiyatul Adawiyah (Penggugat) menang ditingkat PN Sungai Penuh, kemudian Menang Banding di PT Jambi dan terakhir sampai ke Kasasi. yang mana saat ini telah turun Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan Pihak Bemi Rahwanto:

  • Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor: Nomor 24/Pdt.G/2025/PN Spn 
  • Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor: 15/Pdt/2026/PT JMB
  • Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) Nomor 3154 K/Pdt/2026

Untuk diketahui, bahwa dalam perkara ini, BEMI RAHWANTO, bertempat tinggal di Desa Pasar Sungai Tanduk, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Taufiq Hidayat, S.H., M.H., dan kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum Pilar Agung, beralamat di Jalan Surau Gadang, RT 002, RW 003, Koto Panjang, Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Februari 2026; Pemohon Kasasi /Tergugat II; 

Sementara, ROBIYATULADDAWIYAH HASIBUAN, bertempat tinggal di Desa Lindung Jaya, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Irawadi Uska, S.H., M.H., dan kawan-kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum Irawadi Uska, S.H., M.H. & Rekan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Juli 2025; Termohon Kasasi/Penggugat; 

Adapun Petikan Putusan kasasi Mahkamah agung dalam pokok perkara: 

Menolak Eksepsi Tergugat II dan Turut tergugat I: 

dalam pokok perkara: 

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 

2. Menyatakan Tanah yang berdiri ruko 1 yang berbatas:

  • Ruko: utara berbatas dengan tanah Nasrudin, Timur debgan Sungai, Barat berbatas dengan jalan, selatan berbatas dengan ruko penggugat. sebagaimana disebut sebagai objek perkara adalah sah hak milik penggugat berdasarkan sertifikat hak milik nomor 103 desa Koto Periang Kecamatan Kayu Aro atas nama Robiyatul Addawiyah Hasibuan; 

3. Menyatakan bahwa bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tergugat I dan Tergugat II terbukti telah melakukan Perbuatan melawan Hukum (onrechtmatigedaad); 

4. Memerintahkan tergugat II untuk segera mengosongkan tanah dan Ruko objek paerkara yang terletak di Desa Koto Periang  Kecamatan Kayu Aro, apabila ingkar dilaksanakan maka dibantu dengan alat keamanan negara;

5. Memerintahkan turut Tergugat I dan Tergugat II untuk Tunduk dan patuh pada putusan ini; 

6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

Dalam Rekovensi Menolak gugatan Penggugat Rekovensi;

Dalam Konvensi dan Rekovensi: 

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekovensi untuk membayar biaya perkara Rp1.472.000.00 (satu Juta empat ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah);

Diputuskan dalam sidang Majelis hakim PN Sungai Penuh selasa 23 Desember 2025 oleh Aries Kata Ginting, S.H sebagai Hakim Ketua, Wanda rara Farezha, S.H dan Jessyca Fatmawaty Hutagalung, S.H asming2 sebagai Hakim anggota ditunjuk berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 24/Pdt.G/2025/PN Spn tanggal 17 Juli 2025 putusan tersebut pada hari selasa tanggal 30 Desember 2025 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum 

Petikan Putusan Mahmakah AGung atas Kasasi yang diajukan Bemi Rahwanto.(Adz)

Adapun Putusan atas Banding yang diajukan oleh Tergugat BEMI RAHWANTO:

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG Nomor 3154 K/Pdt/2026:

Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; 

M E N G A D I L I: 

1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi BEMI RAHWANTO tersebut; 

2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah); Halaman 8 dari 9 hal. Put. Nomor 3154 K/Pdt/2026 Halaman 9 dari 9 hal. Put. Nomor 3154 K/Pdt/2026 

Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 22 Juli 2026 oleh Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum., dan Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Anggota tersebut dan Susi Pangaribuan, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Dengan keluarnya putusan Kasasi tersebut, Menurut Irawadi Uska, S.H, M.H Pihaknya dalam waktu dekat akan melaksanakan Eksekusi atas Ruko Milik Robiyatul Addawiyah sebagaimana yang dijelaskan didalam putusan itu. (Adz) 

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs