Terungkap Saat Rekontruksi, Sebelum Meninggal Korban Sempat Memohon Ampun, Ini 21 Adegan Reka Ulang Kasus Pembunuhan EJ

Terungkap beberapa Fakta baru Saat Rekontruksi ulang, Sebelum Meninggal Korban EJ Sempat Memohon Ampun kepada Agus. inilah 21 Adegan Reka Ulang Kasus Pembunuhan EJ yang diperagakan oleh tersangka.(ist)

Kerinci, Merdekapost — Beberapa Fakta Baru terungkap saat reka ulang adegan kasus pembunuhan EJ di Lolo Gedang, Kerinci. Dari 21 Reka ulang, ada beberapa fakta baru.

Penyidik Polres Kerinci dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sungaipenuh, melakukan rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Agus Kurnia tethadap EJ alias Eli. Dalam reka adegan Kamis (24/7), tersangka Agus memperagakan 21 adegan.

Mengingat jarak TKP dan keamanan, rekontruksi tidak dilakukan di TKP atau ruko milik Agus di Desa Lolo, Kecamatan Bukit Kerman.

Dari reka adegan yang dilakukan, sebelum korban dihabisi oleh tersangka pada 3 Desember 2024 lalu, sebelumnya keduanya sempat bercumbu, yang beberapa waktu kemudian terjadi pertengkaran.

Baca Juga: 

Breaking News! Kejari Sungai Penuh Geledah Rumah dan Kantor Kades Muara Hemat

Hendak Kabur, 3 Pemuda Terduga Pelaku Penganiayaan Diamankan Polres Kerinci

Adegan awalnya, Adegan 1-3 Tersangka Agus menghubungi korban EJ via WhatsApp untuk bertemu di SPBU Pelayang Raya. Korban datang, masuk mobil tersangka, dan terjadi percakapan mengenai uang pinjaman Rp2 juta. Tersangka membawa korban ke Ruko dengan paksa.

Adegan 4-7, Korban masuk ke dalam Ruko pupuk tersangka mengunci pintu. Terjadi adu mulut soal utang. Tersangka mencoba mencium korban, tetapi korban menolak hingga sore hari pukul 18.00 WIB.

Lanjut, Adegan 7-10 Di dalam kamar, tersangka mencium korban, kemudian menendangnya sambil berkata kasar. Korban melawan, namun dipukul berkali-kali oleh tersangka. Korban berusaha melarikan diri, tetapi tersangka menariknya kembali.

Untuk Adegan 11-14 Tersangka memukul korban dengan kayu hingga korban roboh. Korban memohon ampun, namun tersangka terus memukul hingga korban tewas dengan luka parah di kepala.

Adegan 15-17 Tersangka menyeret tubuh korban, menutupinya dengan kasur. Tersangka mencuci tangan dan keluar dari Ruko.

Adegan-adegan terakhir 18-21 Tersangka kembali ke TKP, mengambil barang-barang milik korban Hp, cincin. Meninggalkan TKP dengan motor.

Membuang barang korban ke sungai dari atas jembatan sebelum kabur ke Jambi.

“Dua cincin dalam tas saya ambil,” kata agus saat reka ulang yang disaksikan media, penyidik Polres Kerinci dan JPU.

Baca Juga:Pensiunan TNI Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Pemandian Air Panas Sungai Medang

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Waka Polres Kompol Eko Presetyo didamping Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, Kanit Pidum Pidum IPDA Orbe Simanjutak saat dikonfirmasi wartawa di lokasi reka ulang mengatakan, sebanyak 21 adegan reka ulang telah dilakukan tersangka yang di saksikan Penyidik Polres dan JPU.

“Ada 21 Adegan, ada adegan tersangka memukul korban dengan kayu, kerena tersangka agus tersulut emosi, karena sebelumnya korban menendang kemaluan tersangka,” ujarnya.

Untuk motif jelasnya masih menunggu rilis selanjutnya . Namun, menurut beberapa sumber menyebutkan Agus dengan EJ memiliki hubungan asmara.(adz)

Breaking News! Kejari Sungai Penuh Geledah Rumah dan Kantor Kades Muara Hemat

KERINCI, Merdekapost.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, menggeledah kantor Desa dan Rumah Kepala Desa, Muara Hemat, kecamatan Batang Merangin, kabupaten Kerinci, pada Rabu (23/07/2025).

Penggeledahan penyidik Kejari Sungai Penuh ini, terkait dengan dugaan korupsi penggunaan Dana Desa dan APBDes Muara Hemat tahun 2020-2021.

Baca Juga: 

Bawa Sabu Hampir 1 Kg, Dua Pria di Bungo Ditangkap dan Terancam Hukuman Mati

Hingga hari Ke-9 OPS 2025, 310 Kendaraan Ditilang dan 350 Pengendara diberi Teguran

Hendak Kabur, 3 Pemuda Terduga Pelaku Penganiayaan Diamankan Polres Kerinci

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi, saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya membenarkan ada penggeledahan tersebut. Dia mengatakan, Bahwa saat ini penyidik sedang melakukan penggeledahan untuk mencari bukti dan dokumen tambahan.

“Ya, ini lagi dalam proses ngeledah, penggeledahan dari Jam 9 pagi tadi,”Singkatnya.

Untuk diketahui saat ini Penyidik sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa yakni Desa Muara Hemat dan Batang Merangin dengan kerugian negara mencapai Rp 500 juta.(adz)

Hendak Kabur, 3 Pemuda Terduga Pelaku Penganiayaan Diamankan Polres Kerinci

Berencana mau Kabur, 3 Terduga Pelaku Penganiayaan di Tebing Tinggi Danau Kerinci berhasil Diamankan Polres Kerinci.(ist) 

Kerinci, Merdekapost – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di kawasan perladangan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Danau Kerinci.

Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kerinci, Kompol Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.Si., bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku:

YP (31), wiraswasta, warga Desa Tanjung Tanah

TA (22), wiraswasta, warga Desa Tanjung Tanah

RDF (20), mantan pelajar, warga Desa Tanjung Tanah.

Informasi yang berhasil dihimpun, Adapun Kronologi Kejadiannya, Korban bernama Deri Purnomo saat itu tengah memikat burung di lokasi kejadian. Ia sempat menegur sekelompok pemuda yang sedang berada di area tersebut. Tidak lama berselang, korban dilempari batu dan diserang secara brutal oleh para pelaku.

Salah satu pelaku bahkan mengayunkan sebilah pisau dan melukai lengan kiri korban hingga mengalami luka sedalam sekitar 3 cm, yang kemudian harus dijahit sebanyak lima jahitan.

Kemudian, Sekitar pukul 21.30 WIB malam harinya, Tim Opsnal Polres Kerinci mendapat informasi bahwa para pelaku berusaha melarikan diri keluar daerah menggunakan jasa travel. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polres Merangin, tepatnya Polsek Sungai Manau, untuk melakukan pencegatan kendaraan. Berkat kerja sama tersebut, ketiga pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini Polres Kerinci telah mengambil tindakan dengan Mengamankan para pelaku beserta barang bukti, Melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan, Melakukan pemeriksaan dan proses hukum lanjutan

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana menyampaikan apresiasi terhadap gerak cepat dan koordinasi solid jajarannya dalam menangani kasus ini. Ia juga menegaskan bahwa Polres Kerinci berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan yang meresahkan warga.(adz)

Orang Tua Baim Korban Sunat Laser di Laporkan Ke Polisi

Rusdi (62), ayah dari perawat Yogi Nofranika, resmi melaporkan HY dan DT , orang tua Baim. korban sunat laser ke Polres Kerinci. Rabu (15/7).(ist)

Kerinci, MP – Kasus sunat laser yang sempat viral di Kerinci memasuki babak baru. Rusdi (62), ayah dari perawat Yogi Nofranika, resmi melaporkan HY dan DT , orang tua Baim. korban sunat laser ke Polres Kerinci. Laporan itu dilayangkan pada Rabu (15/7), dengan dugaan penipuan.

Menurut Rusdi, HY dan DT dianggap melanggar kesepakatan yang sudah mereka buat bersama. Ia menilai, kedua orang tua Baim menipu setelah sebelumnya sepakat menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.

Baca juga : WNA Asal Tiongkok Ditangkap, Terancam Dideportasi  

“Saya sudah menanggung semua biaya pengobatan anak mereka. Tapi malah anak saya yang mereka laporkan ke polisi. Saya merasa ditipu,” tegas Rusdi.

Dalam perjanjian tertulis bertanggal 27 Oktober 2024, Rusdi sepakat menanggung biaya pengobatan anak HY dan DT termasuk operasi dan perawatan dengan syarat kasus tidak dibawa ke jalur hukum. Total biaya yang sudah ia keluarkan mencapai Rp 61.413.481.

Namun, setelah semua biaya ditanggung dan kondisi anak HY dan DT dinyatakan membaik, pihak orang tua korban tetap melaporkan Yogi ke polisi. Hal inilah yang mendorong Rusdi melayangkan laporan balik.

Rusdi berharap pihak Polres Kerinci menindaklanjuti laporannya dan memproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami sudah buat laporan resmi. Kami berharap penyidik memproses dan menegakkan hukum seadil-adilnya,” pungkas Rusdi. (*)

Motor Jamaah Raib Saat Shalat Subuh, Polsek Air Hangat Respon Cepat

Motor Jamaah Raib Saat Shalat Subuh, Polsek Air Hangat Respon Cepat.(ist)

Kerinci, Merdekapost – Entah yang keberapa kali, Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi saat umat Islam tengah melaksanakan ibadah Shalat Subuh kembali terjadi, kali ini kejadiannya di Masjid Al-Ikhlas yang berada di Desa Koto Mudik, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, direspon cepat Polsek Air Hangat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (12/7/2025) sekitar pukul 05.09 WIB. Dalam rekaman CCTV yang viral di media sosial, terlihat jelas dua orang pelaku membawa kabur sepeda motor milik salah satu jamaah dengan leluasa, saat suasana masjid masih hening.

Baca Juga: Kebakaran Hebat di Pasar Senen, Bupati Monadi Tinjau langsung Lokasi

Video Kejadian yang terekam CCTV ini dibagikan oleh pemilik akun Facebook, Winda. Ia meminta tindakan tegas dari pihak kepolisian.

“Kami mohon bantuan dan tindakan tegas dari pihak kepolisian. Pencuri dan penadahnya benar-benar meresahkan warga, khususnya jamaah masjid,” tulisnya.

Masyarakat berharap aparat Polres Kerinci segera menangkap pelaku dan mengusut tuntas kasus ini. Jangan biarkan rumah ibadah menjadi target empuk para pelaku kriminal.

Baca Juga: 

Ditinggal Shalat Subuh, Motor Warga Sebukar Raib Halaman Masjid

Aksi Curanmor Semakin Berani, Terekam CCTV Saat Shalat Subuh Motor di Gondol Maling

Kurang dari 2 Jam, Polres Kerinci Berhasil Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Kapolsek Air Hangat, AKP Julisman, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa Unit Reskrim Polsek Air Hangat bersama KSPKT langsung turun ke lokasi kejadian dan menginterogasi korban yang diketahui bernama LH (66), seorang petani warga Desa Koto Mudik.

“Unit Reskrim langsung mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan dari korban,” ungkap Kapolsek Julisman.

Rekaman CCTV saat pelaku melancarkan aksinya membawa kabur motor jamaah.(ist) 

Ia menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan pelaku. Namun, proses sedikit terhambat karena korban belum membuat laporan resmi, hanya mengantongi STNK tanpa BPKB sebagai kelengkapan administrasi motor.

“Kendala kita, korban belum membuat laporan karena hanya memiliki STNK,” tutupnya.

Polsek Air Hangat mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan keamanan kendaraan saat beribadah, serta tidak ragu untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kriminal.(*)

Diduga Kuat Ada Keterlibatan Anggota Dewan dalam Kasus PJU Dishub Kerinci, Kejaksaan Diminta Jangan Tebang Pilih

Diduga Kuat Ada Keterlibatan Anggota Dewan dalam Kasus PJU Dishub Kerinci, Kejaksaan didesak Ungkap Tersangka Lain dan jangan tebang pilih.(kai)

KERINCI – Pasca Penetapan Tujuh Tersangka Kasus PJU di Dinas Perhubungan Kerinci, tahun 2023, Kejaksaan Negeri di minta untuk terus telusuri keterlibatan tersangka baru.

Pasalnya, Kasus PJU di Dinas Perhubungan Kerinci ini, merupakan. Paket proyek yang seharusnya tender namun di pecahkan menjadi paket Penunjukan Langsung, atau Pokir Dewan tahun 2023.

Masyarakat mendesak

Ahmad Fadli tokoh masyarakat Kerinci, menyatakan bahwa penyidik tidak boleh berhenti pada tujuh orang saja, tetapi juga harus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran penting dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek.

“Kami mendukung langkah hukum yang sudah berjalan, tetapi jangan sampai ada tebang pilih. Siapa pun yang terlibat harus di proses secara adil dan transparan,” tegas Ahmad.

Masyarakat menilai bahwa kasus ini tidak mungkin berjalan hanya tujuh orang tersangka saja, melainkan melibatkan jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum pejabat dan anggota DPRD Kerinci aktif dan mantan anggota DPRD.

“Kami berharap kasus ini tidak berhenti di tengah jalan. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum justru menurun karena dianggap tidak serius,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Yogi belum lama ini mengungkapkan bahwa tim penyidik terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut. Pihaknya juga masih mencari alat bukti lain yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Berita Terkait:

BREAKING NEWS: Kadishub Kerinci dan 6 Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Kasus PJU Dishub Kerinci 2023

Kejari Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci, Ini Keterangannya 

“Kami sedang mendalami peran sejumlah pihak berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan alat bukti. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru,” ujarnya.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan dan pemasangan lampu PJU yang di duga pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Kerugian negara di perkirakan mencapai miliaran rupiah.

Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan di lakukan secara profesional dan transparan. Masyarakat di minta bersabar menunggu perkembangan selanjutnya.

“Tunggu saja episode selanjutnya,” katanya.

Tersangka

Di ketahui dalam kasus PJU di Dinas Perhubungan Kerinci, ini Tujuh tersangka di tetapkan pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, di antaranya Kadis Perhubungan HC selalu PPK, Kabid Lalin Dishub Kerinci NE selalu PPTK sedangkan pihak swasta Lima orang yakni, FM, AT, GW, JR, dan GA.

Dalam kasus PJU ini penyidik menemukan kerugian negara dari kegiatan pengadaan PJU yang di laksanakan di Dinas Perhubungan Kerinci dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 2,7 Milliar.

Motif Dugaan Korupsi

Motifnya dugaan korupsi yang di lakukan tersangka ? Kajari menjelaskan, proyek tersebut di anggarkan pada DPA murni Rp 3,4 Milliar dan pada APBD Perubahan Rp 2,1 Milliar, dengan total keseluruhan sebesar Rp 5,5 Milliar.

Modus yang di lakukan l, pihak Dinas Perhubungan Kerinci tidak melakukan tender, akan tetapi di lakukan penunjukan langsung, di bagi menjadi 41 paket pekerjaan.(*)

Dalam Tiga Hari Polres Kerinci Ungkap 3 Kasus Narkoba

Kerinci, Merdekapost.com - Satresnarkoba Polres Kerinci kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran barang haram narkotika. 

Dalam kurun waktu tiga hari terakhir, polisi berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Tiga orang tersangka berhasil diamankan, berikut total barang bukti sabu seberat 11,44 gram.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajaran Satresnarkoba Polres Kerinci dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kita jajaran Satreskoba Polres Kerinci akan terus memerangi Peredaran Narkoba di wilayah hukum polres Kerinci,”ungkap Kasat Yandra Kusuma.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan

Berikut rincian pengungkapan ketiga kasus tersebut:

1. Tersangka Raju Prayuda

Waktu & Tempat Penangkapan: 30 Juni 2025, pukul 19.00 WIB di Desa Mukai Mudik, Kecamatan Siulak Mukai, Barang Bukti:

Dua paket sabu seberat 0,23 gram,

Satu unit handphone,

Uang tunai sebesar Rp200.000.

Modus Operandi: Transaksi dilakukan secara langsung (COD).

Pasal yang Disangkakan: Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Tersangka Andika Saputra

Waktu & Tempat Penangkapan: 30 Juni 2025, pukul 20.00 WIB di Desa Senimpik, Kecamatan Siulak Mukai.Barang Bukti:

Dua paket sabu seberat 0,43 gram,

Satu unit handphone,

Celana jeans tempat penyimpanan sabu.

Modus Operandi: Pemesanan sabu dilakukan melalui aplikasi pesan instan, dengan pembayaran menggunakan GoPay.

Pasal yang Disangkakan: Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009.

3. Tersangka Prayuda alias Yuda

Waktu & Tempat Penangkapan: 2 Juli 2025, pukul 18.30 WIB di Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak, Barang Bukti:

Lima paket sabu dengan total berat 10,78 gram,

Satu unit timbangan digital,

Satu alat hisap (bong),

Satu unit handphone, dompet, dan tas pinggang.

Modus Operandi: Menjual sabu secara daring dengan sistem tempel dan COD.

Pasal yang Disangkakan: Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.

Hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka Raju mendapatkan sabu dari seseorang bernama Agung, yang juga diduga memiliki hubungan dengan tersangka Andika Saputra. Sementara itu, tersangka Prayuda alias Yuda mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Abdi. Kedua nama tersebut kini tengah dalam proses pengejaran dan pengembangan oleh tim penyidik.

Polres Kerinci masih terus mendalami kemungkinan keterkaitan antar kasus dan jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu tersebut.

Baca Juga: Akhirnya, Tersangka Agus Kurnia Sampai di Mapolres Kerinci

Polres Kerinci saat ini tengah melakukan Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Pelengkapan administrasi penyidikan, Pengujian laboratorium barang bukti di BPOM Jambi, Pelaporan berjenjang kepada pimpinan, Koordinasi lintas fungsi dan instansi terkait guna pengembangan jaringan.

Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kerinci untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi sekecil apa pun kepada kepolisian.

“Narkoba adalah musuh bersama. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkotika tidak akan maksimal. Mari kita selamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” ujarnya.(kai/adz)

BREAKING NEWS: Kadishub Kerinci dan 6 Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Kasus PJU Dishub Kerinci 2023

Kadishub Kerinci bersama 6 Orang Ditetapkan Tersangka dan langsung Ditahan, terkait Kasus PJU Dishub Kerinci 2023.(ist/kai)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten KERINCI Heri Cipta serta Kabid Dishub Nel Edwin Cs akhirnya ditetapkan Sebagai  tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan umum (PJU) Dishub KERINCI tahun anggaran 2023.

Kejari Sungai Penuh saat melakukan ekspos langsung 7 orang tersangka korupsi PJU Dishub kepada awak media, Kamis (3/7/2025). Ketujuh tersangka tersebut langsung digiring masuk mobil tahanan.

Kajari Sungai Penuh Sukma Djaya Negara, S.H., M.Hum didampingi Kasi Pidsus Yogo serta kasi Intel Agung mengatakan setelah proses penyelidikan intensif selama lebih dari empat bulan, tim penyidik menetapkan tujuh tersangka dengan inisial 7 orang tersangka.

"Kami telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan 7 tersangka, yaitu HC selaku Kadis Perubungan Kerinci dan Pengguna Anggaran dan PPK, NE selaku Kabid Lalin Dishub juga sebagai PPTK,” ungkapnya.

“Kemudian, pihak rekanan selaku direktur perusahaan proyek pengadaan PJU yaitu, FM, AT, GW, JR, dan GA,” tambah Kasi Intel menyebutkan nama-nama inisial tersangka.

BACA JUGA:

Akhirnya, Tersangka Agus Kurnia Sampai di Mapolres Kerinci

Penetapan status tersangka ini, lanjutnya, setelah penyidik Kejari melakukan serangkaian proses penyidikan, mulai pemeriksaan saksi, menurunkan tim ahli, dan penggeledahan untuk pengumpulan bukti yang cukup untuk memastikan adanya kerugian negara dari kegiatan pengadaan PJU yang dilaksanakan di Dishub Kerinci.

“Setelah melakukan penyidikan, penyidik menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 2,7 Milliar,” ungkap Kajari.

Lantas seperti apa motif dugaan korupsi yang dilakukan tersangka ? Kajari menjelaskan, proyek tersebut dianggarkan pada DPA murni Rp 3,4 Milliar dan pada APBD Perubahan Rp 2,1 Milkiar, dengan total keseluruhan sebesar Rp 5,5 Milliar.

“Modus yang dilakukan l, pihak Dishub tidak melakukan tender, akan tetapi dilakukan penunjukan langsung, dibagi menjadi 41 paket pekerjaan,” ungkapnya.

Selain itu, dalam tahap penyidikan, ditemukan item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan indikasi markup, sehingga berdampak pada kerugian negara.

Sementara itu, Kasi Pidsus, Yogi SH, menambahkan selama proses penyidikan, penyidik Kejari juga telah memeriksa 45 saksi, termasuk dari pihak rekanan, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pegawai Dinas Perhubungan, bahkan beberapa orang anggota DPRD Kerinci karena pekerjaan tersebut merupakan Pokir Dewan, termasuk tim ahli.

Disinggung apakah akan ada tersangka lain ? Kasi intel menjelaskan, bahwa penyidik akan terus mendalami kasus tersebut.

Baca Juga:

BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Lintas Sumatera Bangko-Dua Mobil Travel dan Truk Sawit Terlibat Tabrakan Beruntun,di duga 2 Tewas, Beberapa Luka Parah

“Kami akan terus mendalami peran pihak-pihak lain dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tambah Kepala Kejari.

Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

"Modus dugaan korupsi ini melibatkan kerja sama antara oknum pengguna anggaran dan pemilik lima perusahaan pelaksana proyek, yang seharusnya dilakukan melalui proses lelang terbuka (tender), namun diduga diselewengkan. Sejumlah barang bukti seperti dokumen, ponsel, dan laptop serta lainnya," kata Kajari.(kai/mpc)

Akhirnya, Tersangka Agus Kurnia Sampai di Mapolres Kerinci

Waka Polres Kerinci, Kompol Eko Prasetyo didampingi Kasat Reskrim, AKP Very, memberi keterangan pers. Juga tampak tersangka Agus dibelakang memakai baju tahanan warna orange.

SUNGAIPENUH, Merdekapost.com -Tersangka kasus pembunuhan, Agus Kurnia, akhirnya sampai di Kerinci, dan langsung dibawa ke Mapolres Kerinci pada, Senin (1/7) malam, sekira pukul 23.00 WIB.

Menempuh perjalanan cukup panjang dari Malaysia dengan penerbangan Senin dini hari, kemudian transit di Jakarta, dan Senin siang dilanjutkan penerbangan menuju Bandara BIM Padang-Sumbar, kemudian bertolak menuju Kerinci dengan perjalanan darat.

Sepanjang perjalanan, tersangka Agus dikawal ketat tim Polres Kerinci yang dipimpin Waka Polres, Kompol Eko Prasetyo, didampingi Kasat Reskrim, AKP Very, dan tiga anggota Buser Macan Kincai.

Pantauan di Mapolres Kerinci, tersangka dibawa menggunakan mobil dan sejumlah mobil lainnya serta dikawal mobil patroli. Saat turun dari mobil, tampak Agus dengan tangan diborgol, mengenakan baju tahanan warna orange bernomor 07 dan celana jeans bersandal jepit.

Baca Juga: Pelarian Agus Berakhir, DPO Kasus Pembunuhan di Kerinci Diringkus di Malaysia

Sejak turun dari mobil, Agus dikawal ketat sejumlah petugas, dia tampak tertunduk dan berjalan mengikuti arahan petugas menuju salah ruang di Mapolres Kerinci. Kemudian, Agus dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokpol Polres Kerinci.

Kedatangan tim Polres Kerinci yang membawa Agus, disambut langsung oleh Kabag Ops Polres Kerinci, AKP Yudistira dan Kasat Intel serta serta jajaran Polres Kerinci lengkap denfan sejumlah personel Polres Kerinci.

Suasana di Mapolres Kerinci, tampak sejumlah pewarta menunggu, untuk mendapat informasi lebih lanjut mengenai penangkapan tersangka pembunuhan EJ (45) warga Pelayang Raya, Kota Sungaipenuh tersebut.

Waka Polres Kerinci, Kompol Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa setelah sampai di Polres Kerinci, tersangka akan langsung ditempatkan di ruang tahanan.

Baca Juga: Saat Diintrogasi di Malaysia, Agus Akui Habisi Nyawa EJ di Gudang Pupuk

“Untuk sementara kita lakukan penahanan dan kemudian besok akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mengenai informasi lainnya besok atau lusa akan kita lakukan pers rilis,” ungkapnya.

Waka Polres juga menjelaskan, untuk sementara tersangka tidak diperkenankan dijenguk oleh siapapun. 

“Tunggu dulu, belum boleh dijenguk. Apa pun bentuknya, siapa pun bentuknya,” ungkapnya.

Sementara Kasat Reskrim, AKP Very, menambahkan bahwa tersangka Agus akan dijadwalkan pemeriksaan untuk mendalami tindak pidana yang dilakukannya.

“Besok siang kita rencanakan untuk mulai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Mohon bersabar dulu, untuk informasi yang mendetail belum bisa kita sampaikan saat ini,” terangnya.(Red/Kai)


Saat Diintrogasi di Malaysia, Agus Akui Habisi Nyawa EJ di Gudang Pupuk

Agus Kurnis Saat Diintrogasi di Malaysia, dan dikawal ketat dibandara.(ist)

Merdekapost.com - Agus Kurnia, tersangka kasus pembunuhan terhadap EJ (45) warga Desa Pelayang Raya, Kota Sungaipenuh, sempat diintrogasi di Malaysia, pasca dijemput tim Polres Kerinci.

Dilansir dari PresisiJambi.com, Dari rekaman video, tampak tersangka Agus berada bersama tim Satreskrim Polres Kerinci disalah satu ruangan.

Dalam video tersebut, petugas menanyai tentang kejadian tindak pidana pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban EJ. Saat ditanya Agus menjawab dengan gamblang.

Tersangka Agus menuturkan, bahwa dirinya menghabisi korban pada dini hari sekitar jam 3.00 Wib hingga setelah waktu shalat subuh. Tepatnya di gudang pupuk miliknya Desa Lolo Gedang, Kecamatan Bukit Kerman, Kerinci.

“Awalnya cekcok di luar (gudang pupuk,red). Kemudian dia lari ke dalam,” jawab Agus saat ditanyai tentang kejadian pada Selasa, 6 Desember 2024 lalu. Namun kelanjutan pertengkaran apa yang dimaksud tidak terekam video.

Berita Terkait: Pelarian Agus Berakhir, DPO Kasus Pembunuhan di Kerinci Diringkus di Malaysia

Dalam video lainnya, tersangka Agus mengaku kabur setelah dua hari menghabisi nyawa korban. Dan kemudian menghubungi keluarga korban, setelah dirinya sampai Dumai.

“Pokoknya sebelum saya berangkat saya kasih tau anaknya, dua hari setelah itu (menghabisi korban,red),” ungkap Agus membenarkan setelah sampai Dumai baru menghubungi anak korban.

Kasat Reskrim, AKP Very, juga sempat menanyakan aktivitas Agus sampai di Malaysia. Tersangka mengaku bekerja di rumah makan, dan tak pernah berpindah.

“Setelah satu minggu masuk (sampai Malaysia,red) langsung kerja disana (rumah makan,red), cuma itu tidak pernah pindah, sampai saya ditangkap ini,” ungkapnya.

Saat ini tim dari Polres Kerinci dalam perjalanan menuju Indonesia dan membawa Agus ke Polres Kerinci. Hal ini dijelaskan Kasat dalam video tengah dalam pesawat.

“Selamat malam, hari ini tanggal 1 Juli 2025, bertepatan HUT Bhayangkara ke-79, kami dari tim Mabes Polri dan Polres Kerinci, telah melakukan penjemputan terhadap tersangka, akan dibawa dari Malaysia menuju Indonesia, mohon doanya,” ungkap Kasat, yang kemudian memperlihatkan tersangka Agus duduk di bangku pesawat.(*)

Sumber: PresisiJambi.com/Editor: kai/merdekapost.com)

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs