Layanan M-Banking Bank Jambi Segera Beroperasi, Al Haris Minta APH Sikat Pelaku

Gubernur Al Haris dan Bank Jambi. Pemerintah Provinsi Jambi bersama jajaran manajemen Bank Jambi tengah bergerak cepat mengupayakan agar layanan mobile banking (M-Banking) milik bank daerah tersebut dapat segera kembali beroperasi normal.(Ist) 

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi bersama jajaran manajemen Bank Jambi tengah bergerak cepat mengupayakan agar layanan mobile banking (M-Banking) milik bank daerah tersebut dapat segera kembali beroperasi normal. 

Langkah konkret yang saat ini sedang dilakukan adalah mengajukan permohonan pembukaan kembali layanan digital itu kepada Bank Indonesia (BI).

Layanan transaksi daring ini sebelumnya terpaksa dihentikan menyusul adanya dugaan serangan siber yang melumpuhkan sistem teknologi informasi Bank Jambi. 

Demi memberikan kenyamanan bagi para nasabah, Gubernur Jambi Al Haris menegaskan bahwa pemerintah daerah terus mendorong percepatan pengaktifan kembali sistem tersebut ke Bank Indonesia.

Syarat Ketat Pemulihan Sistem dan Hasil Audit Forensik

Seperti diketahui, sejak sistem digital Bank Jambi mengalami gangguan fatal pada awal 2026, ribuan nasabah mengeluhkan hambatan dalam bertransaksi menggunakan aplikasi ponsel. 

Akibatnya, masyarakat harus kembali mengandalkan mesin ATM, CRM, hingga mengantre di layanan kantor cabang konvensional untuk kebutuhan transaksi sehari-hari.

Sebagai bagian dari pemulihan pasca-insiden, sebuah audit forensik mendalam telah dilakukan untuk memeriksa celah keamanan. 

Hasil audit tersebut resmi diterbitkan pada 3 Juni 2026 sebagai landasan utama penguatan sistem perbankan ke depan.

Al Haris membeberkan bahwa sebelum layanan m-banking diaktifkan kembali oleh Bank Indonesia, terdapat sejumlah persyaratan regulasi ketat yang wajib dipenuhi. 

Bank Jambi diwajibkan melakukan peningkatan instrumen keamanan serta mengganti sejumlah perangkat teknologi informasi yang dinilai belum memadai agar pertahanan digital mereka semakin tangguh. 

Penguatan ini dianggap krusial demi menjamin rasa aman bagi nasabah sekaligus memastikan keluhan serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Gubernur Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Temuan Siber

Tidak hanya fokus pada pemulihan pelayanan perbankan, Gubernur Jambi juga mengambil sikap tegas terhadap dalang di balik kelumpuhan sistem ini. 

Al Haris meminta secara langsung kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti poin-poin temuan yang tertuang di dalam hasil audit forensik per 3 Juni lalu.

Ia menegaskan, siapa pun pihak yang terbukti terlibat atau bertanggung jawab atas persoalan yang menyebabkan runtuhnya sistem pertahanan siber Bank Jambi harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu. 

Instruksi keras pun dilayangkan kepada APH untuk langsung menyikat pihak-pihak terkait apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Audit Forensik Diharapkan Bantu Penyidik

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi masih melakukan proses penyelidikan kasus dugaan peretasan Bank Jambi yang telah menyebabkan kehilangan saldo nasabah beberapa waktu lalu.

Terbaru, diketahui audit forensik dari pihak Bank Jambi telah rampung dilakukan.

Di mana diketahui, Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) Jambi sendiri telah menerima surat audit forensik sejak awal Juni 2026 ini.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan bahwa pihaknya yang dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus masih melakukan penyelidikan.

Dia mengatakan dengan adanya audit forensik ini diharapkan mampu membantu proses penyelidikan.

"Dengan adanya (hasil audit forensik) tentunya akan membantu dan proses penyidikan nantinya. Dan saat ini proses penyidik masih melakukan proses penyidikan," jelasnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian sendiri telah memeriksa puluhan orang yang dipangggil sebagai saksi.

Saksi-saksi tersebut termasuk Direktur Bank Jambi hingga staf dan pihak ketiga yang berhubungan dengan Bank Jambi.

Pihak kepolisian sendiri memperkirakan kerugian dari peristiwa peretasan ini mencapai Rp143 miliar dengan perkiraan 6.000 rekening nasabah Bank Jambi yang dibobol.

Untuk layanan Bank Jambi sendiri hingga saat ini masih berjalan meski dalam kondisi terbatas. 

Layanan mobile banking diketahui belum bisa diakses. Sementara Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dapat digunakan di waktu tertentu saja.

Masyarakat berharap, pemulihan pelayanan Bank Jambi bisa segera pulih dan kembali normal.

DPRD Provinsi Jambi: Masyarakat Menunggu, Segera Ditindaklanjuti

DPRD Provinsi Jambi menyebut pihaknya telah mendapatkan kabar terkait hasil forensik Bank Jambi dan diserahkan ke Polda Jambi.

Informasi tersebut didapatkan dari pihak terkait, satu diantaranya Direktur Utama Bank Jambi.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah. Sehingga, dia berharap agar permasalahan tersebut segera ditindak lanjuti, sebab masyarakat sudah menunggu terkait permasalahan itu.

“Masyarakat menunggu bagaimana pelayanan mobile banking dapat berjalan lancar seperti sebelumnya. Masyarakat menunggu silakan ditindaklanjuti dan diumumkan,” harapnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi masih melakukan proses penyelidikan kasus dugaan peretasan Bank Jambi yang telah menyebabkan kehilangan saldo nasabah beberapa waktu lalu.

Terbaru, diketahui audit forensik dari pihak Bank Jambi telah rampung dilakukan. 

Diketahui, Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) Jambi sendiri telah menerima surat audit forensik sejak awal Juni 2026 ini.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan bahwa pihaknya yang dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus masih melakukan penyelidikan.(Adz)

Polres Kerinci Amankan Residivis Curanmor, Pelaku Dihadiahi Timah Panas Karena Melawan Petugas

 

Merdekapost.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kayu Aro. Seorang pelaku yang merupakan residivis kambuhan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kakinya karena mencoba melawan saat akan ditangkap.

​Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi LP/B/2/VI/2026/SPKT/POLSEK KAYU ARO/POLRES KERINCI tertanggal 18 Juni 2026.

​Kronologis Kejadian: Motor Raib di Dalam Rumah

​Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis pagi, 18 Juni 2026, di Dusun Air Tenang, Desa Pelompek, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci.

​Sekira pukul 10.00 WIB, korban baru saja pulang dari ladang. Namun, saat membuka pintu rumah, korban terkejut mendapati sepeda motor Honda Blade tahun 2009 warna putih silver miliknya yang terparkir di dalam rumah sudah raib. Tak hanya itu, kunci kontak yang biasa digantung di tempatnya pun ikut hilang. Sadar menjadi korban pencurian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kayu Aro.

Penyelidikan Cepat Melalui Rekaman CCTV

​Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam. Petugas di lapangan berhasil mengumpulkan sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

​Dari hasil analisis rekaman video tersebut, petunjuk kuat mengarah kepada seorang pria paruh baya berinisial SR (47), seorang petani asal Desa Dusun Dilir, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, yang diketahui merupakan seorang residivis kasus serupa.

​Tindakan Tegas dan Terukur

​Tak butuh waktu lama, pada hari yang sama sekira pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan di kediaman pelaku di wilayah Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh.

​"Benar, pelaku berhasil kita amankan di rumahnya beserta barang bukti satu unit sepeda motor milik korban. Namun, saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga personel di lapangan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kanan pelaku," ujar Kasat Reskrim.

​Usai dilumpuhkan, petugas langsung membawa pelaku ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis sebelum digelandang ke Mapolres Kerinci.

​Barang Bukti dan Proses Hukum

​Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:

​1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade Tahun 2009 Warna Putih Silver (No. Pol. BH 4610 DG).

​Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

​Saat ini, pihak Satreskrim Polres Kerinci tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkas perkara. Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal pencurian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam KUHP. (*)

Ribuan Massa Kepung DPRD Jambi: "Jika MBG di STOP di Jambi akan Banyak Pengangguran"

Ribuan Massa Kepung DPRD Jambi, Jika MBG di STOP maka akan Banyak Pengangguran di Jambi.(ist)

JAMBI - Ribuan massa yang mengatasnamakan Masyarakat Jambi mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Jumat (19/06/2026). 

Mereka menyuarakan aspirasi agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dilanjutkan dan tidak dihentikan oleh pemerintah.

Dalam aksi tersebut, masyarakat menilai program MBG tidak hanya memberikan manfaat bagi pemenuhan gizi anak-anak, tetapi juga berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat, khususnya bagi para pekerja yang terlibat dalam operasional dapur MBG.

Salah satu peserta aksi, Mak Erni menyampaikan bahwa keberadaan program tersebut telah membuka peluang kerja bagi banyak masyarakat yang sebelumnya kesulitan memperoleh penghasilan tetap.

“Program ini bukan hanya memberikan makanan bergizi kepada anak-anak, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Banyak ibu rumah tangga, janda, dan warga yang sebelumnya tidak memiliki pekerjaan kini bisa memperoleh penghasilan untuk membantu kebutuhan keluarga,” katanya saat menyampaikan orasi.

Selain itu, Mukhlis juga memaparkan bahwa keberlangsungan program MBG sangat penting bagi masyarakat kecil yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas dapur MBG di berbagai daerah.

“Dengan adanya MBG kami para janda dan ibu rumah tangga juga bisa bekerja sekaligus membantu perekonomian yang stabil untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” kata Deni.

Baca Juga: Tersangka Baru, Jual Titik Dapur SPPG Rp100 Juta per lokasi

Senada dengan itu, Mukhlis menegaskan bahwa penghentian program MBG berpotensi menambah angka pengangguran di Provinsi Jambi. Ia berharap pemerintah tetap mempertahankan program tersebut demi menjaga keberlangsungan pekerjaan masyarakat.

Menurutnya, efek ekonomi dari program MBG sangat besar karena melibatkan banyak tenaga kerja mulai dari tenaga masak, distribusi, administrasi hingga kebutuhan bahan pangan yang disuplai oleh pelaku usaha lokal.

“Jika MBG di-stop, akan banyak pengangguran di Provinsi Jambi. Bayangkan, sikok dapur biso mempekerjakan sekitar 50 karyawan, sedangkan di provinsi ini lebih dari seratus hampir tigo ratusan dapur,” kata mukhlis dengan tegas dan lantang. (Red/*) 

Tersangka Baru, Jual Titik Dapur SPPG Rp100 Juta per lokasi

Jakarta - Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS) diduga menjual titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada calon mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan harga sekitar Rp 100 juta per lokasi.

Dugaan tersebut diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menetapkan GHS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.

"Kurang lebih dulu ya. Karena mungkin masih bisa bergulir ya berikutnya ya, masih bisa bergulir. Tapi, yang kita lihat sekarang sekitar kurang lebih sekitar Rp 100 juta," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam.

Syarief mengatakan, harga yang dipatok untuk memperoleh titik SPPG bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

Menurut dia, penyidik menemukan adanya sejumlah yayasan yang diduga digunakan untuk memperoleh dan mengelola titik-titik dapur MBG.

Salah satunya adalah Yayasan Indonesia Food Security Review yang dipimpin GHS.

"Jadi, yayasannya ada banyak. Ada banyak, memang salah satunya adalah yayasan itu. Tapi ada banyak," ungkap Syarief.

Dalam konstruksi perkara, GHS diduga memperoleh akses titik dapur SPPG dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH) melalui yayasan yang dimilikinya.

"Bahwa saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh saudara GHS," kata Syarief.

Setelah mendapatkan titik dapur tersebut, yayasan milik GHS diduga menjual titik-titik itu kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra program MBG.

Atas perbuatannya, GHS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

(Aldie Prasetyo / Sumber:kompascom) 

Buya Aswandi: Fahruddin Tidak Bersalah, Pemasangan Bollard Justru Diduga Tak Berdasar Aturan

Sungai Penuh, Merdekapost.com – Polemik pembongkaran bollard di ruas jalan depan Gedung Nasional yang dilakukan anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin, terus menjadi perhatian publik. Kasus yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Sungai Penuh itu memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat, termasuk dari tokoh agama dan masyarakat Hamparan Rawang, Aswandi Syafraini, yang akrab disapa Buya Aswandi.

Menurut Buya Aswandi, tindakan Fahruddin tidak dapat serta-merta dipandang sebagai perbuatan melawan hukum. Ia menilai anggota DPRD tersebut justru menjalankan fungsi representasi rakyat dengan menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat terkait pemasangan bollard yang membatasi akses kendaraan roda empat melintasi ruas jalan tersebut.

“Fahruddin sebagai anggota dewan mendengar aspirasi masyarakat. Banyak warga mengeluhkan karena kendaraan roda empat tidak lagi bisa melintas akibat pemasangan bollard tersebut,” ujar Buya Aswandi.

Buya Aswandi mengaku mengikuti jalannya persidangan dan mencermati sejumlah fakta yang terungkap di muka sidang. Berdasarkan informasi yang diketahuinya, pemasangan bollard tersebut disebut tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek pembangunan jalan batu andesit.

Baca Juga: Disaksikan Wako Alfin: Dukcapil Sungai Penuh Musnahkan 245 Ribu KTP dan KIA

Ia bahkan menilai keberadaan bollard diduga hanya untuk membatasi kendaraan melintas agar kondisi jalan yang telah dibangun tidak semakin rusak.

“Kita sangat menyayangkan jika benar pemasangan bollard itu hanya untuk menjaga agar jalan batu andesit tidak bertambah rusak. Jika demikian, berarti pemasangannya tidak melalui perencanaan yang matang, tidak ada koordinasi antar lembaga terkait, dan tidak memiliki payung hukum yang jelas, baik berupa Peraturan Daerah maupun Peraturan Wali Kota,” katanya.

Lebih lanjut, Buya Aswandi mempertanyakan mekanisme pemasangan bollard yang menurutnya pertama kali dilakukan oleh pihak rekanan sebelum kemudian dihibahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian, mulai dari kewenangan pemasangan fasilitas pembatas jalan hingga proses perubahan fungsi ruas jalan yang semestinya melibatkan instansi teknis yang berwenang.

“Jalan itu merupakan jalan umum, bukan kawasan pedestrian. Jika benar awalnya dipasang oleh rekanan, kemudian dihibahkan ke PUPR dan belum tercatat sebagai aset daerah, lalu setelah itu baru diajukan nota dinas untuk mengubah fungsi jalan menjadi pedestrian, maka mekanisme tersebut patut dipertanyakan.Lagi pula aneh, jalan ada pengaturan lampu  (traffic light) kok di pasang Bollard,” ujarnya.

Buya Aswandi berpendapat bahwa urusan rekayasa lalu lintas, pemasangan rambu maupun pembatas jalan merupakan kewenangan Dinas Perhubungan. Karena itu, menurutnya, setiap rencana penutupan atau perubahan fungsi jalan semestinya didahului kajian teknis, koordinasi lintas instansi, serta memiliki dasar hukum yang jelas.

“Yang berwenang mengusulkan perubahan fungsi jalan dan melakukan rekayasa lalu lintas adalah Dinas Perhubungan. Seharusnya ada koordinasi terlebih dahulu, kemudian dibahas bersama pemerintah daerah dan DPRD sehingga memiliki dasar hukum yang kuat. Jangan sampai jalan ditutup terlebih dahulu baru kemudian diajukan administrasinya,” tegasnya.

Atas dasar pandangannya tersebut, Buya Aswandi menilai tindakan pembongkaran bollard yang dilakukan Fahruddin justru merupakan bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut.

“Kalau melihat fakta-fakta yang berkembang di persidangan, saya menilai tidak ada alasan untuk menyatakan Fahruddin bersalah. Saya berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara objektif berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Buya Aswandi meminta Pemerintah Kota Sungai Penuh menjadikan polemik bollard sebagai pelajaran penting dalam penyelenggaraan pembangunan ke depan.

Menurutnya, setiap kebijakan yang menyangkut akses publik dan perubahan fungsi jalan harus direncanakan secara matang, melibatkan seluruh instansi terkait, serta didukung dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Pemerintah daerah harus menjadikan kejadian ini sebagai bahan evaluasi. Jika ingin menutup jalan atau mengubah fungsi jalan, harus melalui kajian yang matang, koordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian dan Dinas Perhubungan. Jangan sampai kebijakan diterapkan terlebih dahulu baru kemudian dicari dasar administrasinya,” pungkasnya.(Adz)

Hukum adalah Pedang Tajam Bermata Dua


Hukum adalah Pedang Tajam Bermata Dua

Oleh : M. Andoni, SE

“Hukum adalah pedang tajam bermata dua, namun tidak memiliki ujung yang lancip. Ia tidak dibuat untuk menusuk kepentingan satu pihak, melainkan menegakkan keadilan bagi semua."

Kasus yang terjadi di Renah Alai telah menyita perhatian publik. Banyak pihak melihat peristiwa ini semata-mata sebagai tindak penganiayaan. Namun jika hukum ingin benar-benar menghadirkan keadilan, maka perkara ini tidak boleh dilihat hanya dari akibat yang terjadi, melainkan juga dari akar persoalan yang melatarbelakanginya.

Saya tidak membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Namun saya memahami kemarahan masyarakat yang selama ini merasa bertanggung jawab menjaga hutan adat yang diwariskan oleh leluhur mereka. Bagi masyarakat adat, hutan bukan sekadar kumpulan pohon yang memiliki nilai ekonomi. Hutan adalah sumber kehidupan, identitas budaya, ruang sosial, sumber air, sumber penghidupan, dan warisan yang harus dijaga untuk anak cucu mereka.

Ketika masyarakat melihat adanya dugaan perambahan yang mengancam kelestarian hutan adat, maka muncul kekhawatiran bahwa jika tidak ada tindakan tegas, kerusakan akan semakin meluas. Kekhawatiran inilah yang kemudian memicu emosi dan konflik yang berujung pada peristiwa yang terjadi saat ini.

Negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Oleh karena itu, menjaga hutan adat bukanlah tindakan yang salah. Justru menjaga hutan adat merupakan bentuk tanggung jawab sosial untuk mempertahankan lingkungan dan warisan leluhur.

Dalam kehidupan masyarakat adat, berbagai aturan dan larangan telah hidup jauh sebelum hadirnya hukum negara modern. Misalnya, dalam masyarakat Serampas dikenal adanya larangan perkawinan antara orang Serampas dengan orang Selatan. Bagi sebagian kalangan luar, aturan tersebut mungkin sulit dipahami, namun bagi masyarakat adat, ketentuan itu merupakan bagian dari hukum adat yang diwariskan turun-temurun dan dihormati sebagai pedoman kehidupan bersama.

Keberadaan aturan tersebut pada hakikatnya tidak berbeda dengan larangan menikah sesuku dalam adat masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat, larangan menikah satu marga dalam adat Batak, maupun berbagai ketentuan perkawinan pada kelompok adat lain di Indonesia yang mengatur hubungan dengan kelompok atau suku tertentu. Semua aturan tersebut lahir dari nilai, pengalaman sejarah, dan kearifan lokal yang diyakini mampu menjaga keseimbangan sosial serta mencegah mudarat yang lebih besar di kemudian hari.

Demikian pula dengan aturan adat mengenai perlindungan wilayah adat dan hutan adat. Ketika masyarakat mempertahankan hutan yang mereka yakini sebagai bagian dari hak adat, sesungguhnya mereka sedang menjalankan amanah leluhur yang telah diwariskan secara turun-temurun. Mereka percaya bahwa apabila hutan rusak, maka bukan hanya pohon yang hilang, tetapi juga sumber kehidupan, sumber air, habitat satwa, serta identitas budaya yang selama ini mereka jaga.

Oleh karena itu, saya berharap majelis hakim tidak hanya melihat masyarakat sebagai pelaku penganiayaan, tetapi juga memahami posisi mereka sebagai penjaga hutan adat yang merasa wilayah, hak, dan warisan leluhurnya sedang terancam. Sebab hukum yang adil bukan hanya melihat siapa yang melakukan perbuatan, tetapi juga memahami latar belakang yang melahirkan perbuatan tersebut.

Dalam perspektif hukum, penganiayaan tetap merupakan perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan. Namun dugaan perambahan hutan juga merupakan persoalan hukum yang tidak boleh diabaikan. Jika hanya satu sisi yang diproses sementara akar persoalannya dibiarkan, maka akan muncul kesan bahwa hukum hanya bekerja pada akibat, bukan pada penyebab.

Saya berharap majelis hakim benar-benar jeli dalam melihat perkara ini secara utuh. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, seimbang, dan berkeadilan. Jangan sampai masyarakat yang selama ini menjaga hutan adat merasa kehilangan perlindungan, sementara pihak yang diduga merusak hutan justru dianggap tidak menimbulkan persoalan yang serius.

Hukum sejatinya tidak hanya memikirkan manfaat hari ini, tetapi juga harus mempertimbangkan mudarat yang akan timbul di masa depan. Sebab keadilan yang sesungguhnya bukan hanya menghukum kesalahan, melainkan juga melindungi nilai-nilai yang menjaga kehidupan masyarakat. Masyarakat yang menjaga hutan adat tidak boleh dipandang semata-mata sebagai pelaku. Mereka juga adalah penjaga warisan leluhur, penjaga lingkungan, dan penjaga masa depan generasi yang akan datang.(*)

Diduga Masalah Asmara dengan Istri Oknum TNI, Sebabkan Pria di Merangin Dianiaya

Korban penganiayaan yang diduga dilakukan aparat di Kabupaten Merangin, mengalami luka-luka di tubuhnya. Diduga pemicunya persoalan asmara.(Ist)

JAMBI, MP - Dugaan penganiayaan terhadap seorang pria di Kabupaten Merangin diduga dipicu persoalan asmara yang melibatkan seorang perempuan yang disebut sebagai istri oknum TNI.

Korban saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Merangin akibat luka-luka yang dialaminya. Kuasa hukum korban, Andrianto, mengatakan kondisi kliennya masih dalam tahap pemulihan sehingga belum dapat memberikan keterangan secara rinci.

“Saat ini kami fokus melakukan pemulihan kesehatan korban. Korban masih dirawat di rumah sakit dan kondisinya masih membutuhkan penanganan medis,” kata Andrianto kepada wartawan.

Menurut Andrianto, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari korban, peristiwa tersebut berawal dari persoalan asmara.

Korban mengaku mengenal seorang perempuan yang disebut merupakan istri dari oknum TNI. Kepada korban, perempuan tersebut menyampaikan bahwa dirinya telah berpisah dengan suaminya.

“Versi dari klien kami, ini berawal dari persoalan asmara. Seorang wanita yang merupakan istri dari oknum tersebut menyampaikan kepada klien kami bahwa dirinya sudah berpisah,” ujarnya.

Namun demikian, pihak kuasa hukum menegaskan keterangan tersebut masih akan didalami lebih lanjut setelah kondisi kesehatan korban membaik.

Baca Juga: Pemuda di Merangin Diduga Dianiaya Oknum TNI, Luka-luka Lebam di RSUD Abunjani

Andrianto menjelaskan, sebelum dugaan penganiayaan terjadi, korban didatangi sejumlah orang di sebuah rumah kos. Salah satu di antaranya diduga merupakan suami dari perempuan tersebut.

“Saat dilakukan penggerebekan di salah satu tempat kos, ada beberapa orang yang datang. Yang jelas ada seorang suami dari perempuan tersebut,” katanya.

Setelah itu, korban diduga dibawa ke sebuah institusi dan mengalami tindakan kekerasan. Meski belum merinci bentuk kekerasan yang dialami, pihak kuasa hukum menyebut korban mengaku sempat diinterogasi dan mendapatkan perlakuan fisik.

“Klien kami menyampaikan bahwa dirinya diinterogasi dan mengalami tindakan kekerasan. Bekas-bekas luka itu juga sudah terlihat dan sudah dilihat oleh rekan-rekan media,” ujarnya.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah keluhan kesehatan. Selain luka fisik, korban juga mengeluhkan pusing dan sempat muntah-muntah.

“Hari ini korban mengeluhkan pusing di kepala dan tadi pagi sempat muntah-muntah. Saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari dokter spesialis,” kata Andrianto.

Terkait jumlah pelaku, pihak kuasa hukum menyebut korban mengingat ada lebih dari satu orang yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi. Namun kepastian jumlah pelaku masih menunggu kondisi korban pulih sepenuhnya.

Pihak keluarga bersama kuasa hukum kini tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Mereka juga berharap institusi TNI dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami percaya institusi TNI akan memberikan keadilan dan menjalankan mekanisme hukum yang berlaku apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran,” pungkasnya. 

Keluarga Minta Keadilan

Keluarga korban dugaan penganiayaan yang diduga melibatkan oknum TNI di Kabupaten Merangin menuntut agar kasus tersebut diproses secara adil dan transparan.

Kakak kandung korban, Kurkon Yusman, mengaku sangat terpukul melihat kondisi adiknya yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Menurutnya, korban mengalami luka di hampir seluruh bagian tubuh.

“Saya sangat menyayangkan kejadian seperti ini. Saya menuntut hak kemanusiaan adik saya. Sebagai kakak, saya ingin hukum yang seadil-adilnya karena adik saya sudah diperlakukan tidak manusiawi,” kata Kurkon kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Kurkon mengaku tidak mengetahui secara pasti benda yang digunakan dalam dugaan penganiayaan tersebut. Namun dari luka yang terlihat, ia menduga korban mengalami kekerasan menggunakan benda keras.

“Kalau untuk luka hampir semua tubuh parah semua. Saya tidak paham apakah menggunakan selang atau kayu karena saya tidak ada di tempat. Tapi yang terlihat secara kasat mata itu benda keras,” ujarnya.

Keluarga juga mengungkap adanya luka bakar pada bagian alat vital korban yang diduga akibat percikan api atau benda panas.

“Iya, ada bekas bakar di alat vital,” ungkapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Andrianto, menyebut peristiwa yang menimpa kliennya diduga berawal dari persoalan asmara. Berdasarkan keterangan awal korban, ia mengenal seorang perempuan yang disebut sebagai istri oknum TNI dan mengaku telah berpisah dengan suaminya.

Namun demikian, pihak kuasa hukum menegaskan seluruh fakta terkait peristiwa tersebut masih akan didalami lebih lanjut setelah kondisi kesehatan korban membaik.

Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Merangin. Keluarga telah menunjuk kuasa hukum dan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait dugaan penganiayaan tersebut.

Sementara itu, Tribun Jambi mencoba mengonfirmasi Dandim 0420/Sarko. Saat mendatangi Makodim, Letkol Inf Yakhya Wisnu Arianto sedang berada di luar mako karena ada kegiatan. Sementara Kasdim sedang berada di Sarolangun karena kegiatan Korem. (Aldie prasetya / Sumber: Tribun Jambi)

Kejari Jakpus Raih Penghargaan Terbaik Kategori Tipe A Anugerah Komjak RI Award 2026

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr. Antonius Despinola, SH. MH (Kiri) Saat Menerima Penghargaan dari Kejagung. (Dok Net)

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, meraih peringkat pertama kategori Kejaksaan Negeri Tipe A, dalam malam Anugerah Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), yang digelar di Balai Diklat Kejaksaan Agung, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026) malam.

Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas kinerja, dedikasi, serta profesionalisme jajaran kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr Antonius Despinola, S.H., M.H., menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas apresiasi yang diberikan Komisi Kejaksaan RI kepada institusi yang dipimpinnya.

Menurut Antonius, penghargaan tersebut bukan sekadar bentuk pengakuan atas capaian kerja, melainkan apresiasi atas perjuangan seluruh insan Adhyaksa untuk terus memperbaiki diri dan bekerja lebih baik setiap hari.

Baca Juga: Jaksa Agung Ingatkan Penerima Anugerah Komjak 2026 Jaga Integritas dan Buktikan Prestasi

“Bagi kami apresiasi ini bukanlah bentuk atas kinerja yang kami lakukan atau bukan bentuk prestasi atas kinerja yang telah berhasil kami lakukan. Tapi bagi kami ini adalah bentuk apresiasi dari perjuangan kami untuk selalu menuju kepada kebaikan dalam melaksanakan kinerja kami sehari-hari,” ujar Antonius dalam sambutannya. Dilansir dari Indoposnews.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Kejaksaan, khususnya ST Burhanuddin, yang dinilai terus memberikan dukungan kepada seluruh jajaran.

“Berkat para pimpinan kami bisa berbuat yang terbaik untuk instansi ini, bisa berkinerja dengan tulus ikhlas demi kemajuan instansi yang kita banggakan saat ini,” katanya.

Dalam penutupan sambutannya, Antonius menyampaikan pantun sebagai bentuk rasa terima kasih kepada Komisi Kejaksaan RI.

“Pada Komisi Kejaksaan kami ucapkan terima kasih atas apresiasinya, mudah-mudahan ini bagi penyemangat bagi kami untuk selalu berkinerja dan berkarya.” ujarnya. (Red)

Eksekusi Sebidang Tanah di Koto Iman Berjalan Lancar, Irawadi: Terima Kasih PN Sungai Penuh dan Polres Kerinci

LANCAR DAN AMAN: Eksekusi Sebidang Tanah di Koto Iman Berjalan Lancar, Kuasa Hukum Irawadi Uska, SH,MH ucapkan  Terima Kasih kepada PN Sungai Penuh dan Aparat dari Polres Kerinci

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh secara resmi melaksanakan eksekusi riil terhadap sebidang tanah yang terletak di Desa Koto Iman, dulu Kecamatan Danau Kerinci sekarang Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

Dilansir dari Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Spn jo Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Spn. Jalannya proses pengosongan dan penyerahan objek sengketa tersebut dipimpin oleh tim Juru Sita PN Sungai Penuh dengan didampingi langsung oleh personel pengamanan dari Polres Kerinci.

"Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kehadiran personel Polres Kerinci di lokasi adalah untuk memastikan seluruh tahapan eksekusi berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur hukum," ujar perwakilan pihak otoritas di lapangan.

Baca Juga: Pengusaha Cafe dan Billyard di Sungai Penuh-Kerinci di Laporkan ke Polisi, Dugaan Penipuan Berkedok Investasi

Kuasa Hukum Penggugat (Pemohon eksekusi) Irawadi Uska, SH, MH menyebutkan, Eksekusi putusan perkara perdata nomor 19 kita menang di tingkat pertama di pengadilan negeri Sungai Penuh, ditingkat banding di pengadilan tinggi Jambi juga memenangkan pihak Penggugat dan ditingkat kasasi  di mahkamah Agung juga di menangkan pihak penggugat, dan Peninjauan Kembali (PK) di mahkamah agung RI juga di menangkan pihak Penggugat Nurdin Dkk yang diwakili kuasa hukum Irawadi Uska,S.H.M.H

"Adapun Luas tanah yang di eksekusi 30 x 182 m2". Ungkap Irawadi 

Kuasa Hukum Penggugat (Pemohon eksekusi) Irawadi Uska, SH, MH mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu proses eksekusi ini sehingga berjalan dengan lancar dan aman

"Berkat pengamanan ketat dan pendekatan humanis dari pihak Polres Kerinci bersama aparat terkait, proses pembacaan penetapan eksekusi hingga penyerahan objek eksekusi berjalan dengan aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan berarti dari pihak termohon". 

Kini, hak penguasaan fisik tanah objek eksekusi tersebut telah resmi beralih sepenuhnya kepada pihak pemohon eksekusi Nurdin Dkk yang diwakili kuasa hukum Irawadi Uska ,S.H.M.H.(Adz) 

Pengusaha Cafe dan Billyard di Sungai Penuh-Kerinci di Laporkan ke Polisi, Dugaan Penipuan Berkedok Investasi

Pengusaha Cafe dan Billyard terbesar di Sungai Penuh-Kerinci berinisial J di Laporkan ke Polisi, kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi. (Adz)

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM - Salah seorang pengusaha Cafe dan Bilyard di Kota Sungai Penuh berinisial J dilaporkan ke Polres Kerinci atas dugaan penipuan berkedok investasi

Informasi yang diperoleh dari pelapor berinisial PA (28) menyebutkan bahwa dirinya didampingi kuasa hukumnya telah melaporkan secara resmi ke Polres Kerinci terkait dugaan penipuan yang menimpanya 

Kuasa hukumnya, Irawadi Uska, S.H, M.H menjelaskan bahwa kliennya menjadi korban dugaan penipuan berkedok Investasi, kejadian ini sudah resmi dilaporkan ke Polres Kerinci dengan nomor : STTPL/B/60/V/2026/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI Tertanggal 25 Mei 2026.

Kronologis Singkat Kejadian

Menurut Irawadi, Bermula pada bulan Juli 2025 saat itu Kliennya Ibu PA (28) melihat di akun Facebook JA sedang mencari orang yang mau berinvestasi ke usaha miliknya dengan profit 5% (lima persen) dari modal yang di investasikan, Ibu PA berminat dan ikut berinvestasi dengan modal sebanyak Rp 200 Juta dan profit sesuai kontrak kerja yang disepakati adalah 5% atau senilai Rp 10 Juta per-bulannya selama 6 (enam) bulan.

"Profit bulan pertama dibayarkan sebesar 10 Juta, namun untuk bulan berikutnya tidak pernah dibayarkan lagi, bahkan Si Pengusaha J menyatakan tidak bisa membayar profit tersebut dikarenakan ada permasalahan dan berbagai alasan. dan dia berjanji akan mengembalikan uang modal yang disetorkan Rp 200 Juta itu".

Dilanjutkan Irawadi, "alih-alih dapat untung, Hingga saat ini uang (Modal) yang disetorkan Kliennya PA tak kunjung dibayarkan (dikembalikan) meski sudah berkali-kali ditanyakan, namun sampai saat ini modal kami tidak pernah dikembalikan oleh Sdr J tersebut" Ujarnya. 

Atas dasar itulah dikarenakan merasa dirugikan maka PA melaporkan ke Polres Kerinci untuk ditindak lanjuti

Lanjut Irawadi, ternyata selain ibu PA, saat ini sudah ada 5 orang yang melaporkan kepada kami dan minta didampingi secara hukum, kuat dugaan masih ada beberapa orang lagi yang ikut berinvestasi, ada yang 100 juta, 90 juta macam-macam jumlahnya", Pungkas Irawadi.(Adz)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs