Pemukul dan Perampok Nenek di Tanjabtim Larikan Rp1,6 Juta untuk Beli Baju Lebaran

MUARA SABAK - Jap Ai Hwa (80) harus pura-pura pingsan saat seorang pria memukul kepala dan tangannya dengan menggunakan tongkat yang biasa ia pakai untuk berjalan.

Namun, ia tidak bisa mencegah uang dalam laci warungnya raib dibawa seorang pria 34 tahun yang makan mi dan memesan rokok di warungnya.

Kejadian itu bertepatan dengan hari raya Idulfitri, Sabtu (21/3/2026), pagi hari, sekitar pukul 06.30 WIB.

Pelaku kabur, dan nenek Jap Ai Hwa menghubungi keluarga untuk meminta pertolongan.

Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) dialami seorang nenek berusia 80 tahun di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) saat momen Idulfitri itu akhirnya terungkap.

Korban diketahui bernama Jap Ai Hwa, warga Kampung Singkep, RT 031 RW 004, Kecamatan Muara Sabak Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di warung milik korban.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Ade Chandra, menjelaskan bahwa pelaku datang ke warung dengan berpura-pura sebagai pembeli.

Pelaku memesan mi dan rokok, kemudian menanyakan jumlah yang harus dibayar setelah selesai makan.

Namun, ia meminta nenek 80 tahun itu untuk menunggu, karena temannya masih muat buah sawit.

“Pelaku sempat mengatakan kepada korban untuk menunggu karena menunggu temannya selesai muat,” ujar AKBP Ade Chandra.

Pelaku sempat mengaku dari daerah Lambur dan menunggu kapal motor pengangkut buah sawit. Nenek 80 tahun itu tidak curiga.

Diikuti dari Belakang

Keadaan mulai berubah saat nenek Jap Ai Hwa menuju toilet.

Saat korban berjalan menuju kamar mandi, pelaku diam-diam mengikuti dari belakang.

Di lokasi itu, pelaku mengambil sepotong kayu berupa tongkat yang biasa digunakan korban untuk berjalan.

Saat keluar, nenek itu melihat pria berada di depan pintu.

Pelaku lalu memukul korban pada bagian kepala dan tangan hingga korban terjatuh.

Serangan terjadi dengan cepat, sehingga nenek itu tidak bisa menghindar.

Perempuan 80 tahun itu akhirnya berpura-pura pingsan untuk menghindari kekerasan lebih parah.

Ambil Uang di Laci

Setelah korban dalam kondisi tidak berdaya, pelaku menuju laci warung dan mengambil uang tunai sebesar Rp1.600.000.

Usai mengambil uang tersebut, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Korban yang mengalami luka kemudian menghubungi pihak keluarga dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Lapor Polisi

Peristiwa ini dilaporkan ke Polres Tanjabtim dengan nomor laporan LP/B/15/III/2026/SPKT/Polres Tanjung Jabung Timur/Polda Jambi tertanggal 21 Maret 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum bersama Tim Opsnal dan Unit Identifikasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan barang bukti berupa tongkat bambu yang digunakan pelaku untuk menyerang korban.

Berdasarkan keterangan korban serta hasil penyelidikan, aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pelaku diketahui bernama Ambo Sulo alias AS, berusia 34 tahun.

Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku berencana melarikan diri melalui jalur perairan di wilayah Kecamatan Nipah Panjang.

Tim Opsnal Polres Tanjabtim selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Nipah Panjang untuk melakukan pengejaran.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Pelabuhan Ancol, Kecamatan Nipah Panjang, pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban,” kata Kapolres.

Uang untuk Beli Pakaian

Pelaku juga mengaku bahwa uang hasil kejahatan tersebut telah digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli pakaian.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanjabtim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AKBP Ade Chandra menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dalam waktu kurang dari 1x24 jam sejak laporan diterima.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(*)

Gus Yaqut Kembali ke Rutan, KPK Cabut Status ‘Tahanan Rumah’ Ini Alasannya

Penjelasan KPK terkait eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas yang kembali ke rutan usai sempat mendapatkan penangguhan penahanan 'tahanan rumah'. (Instagram.com/gusyaqut)

JAKARTA - Sebagian publik tengah ramai menyoroti mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang kembali ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (rutan KPK), Jakarta, pada Selasa, 24 Maret 2026.

Pasalnya, pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu sebelumnya sempat menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026.

Setelah 5 hari beralih menjadi tahanan rumah, KPK memutuskan untuk kembali menahan eks Menag yang tersandung dugaan skandal korupsi kuota haji 2023-2024 itu ke rutan.

Baca Juga: AS Tarik Kapal Induk USS Gerald R Ford dari Timur Tengah, Sinyal Meredanya Konflik?

Hal itu sontak menuai sorotan publik usai sebelumnya KPK mengklaim penangguhan penahanan yang diterima Yaqut hanya bersifat sementara.

Lantas, apa alasan KPK kali ini hingga pada akhirnya mencabut status tahanan rumah bagi Gus Yaqut? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Terjadwal dan Ada Progres Baru

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan pihaknya mencabut status tahanan rumah bagi Yaqut.

"Yang pertama, karena sudah terjadwal dan ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," kata Asep kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 24 Maret 2026.

Di samping itu, Asep menambahkan pihaknya telah memiliki progres atau perkembangan baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut.

"Yang kedua, besok rencananya kami ada progres ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini," bebernya.

Yaqut juga dilaporkan sempat menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya datang kembali ke rutan KPK. 

Terlebih, penangguhan penahanan yang sempat dijalani Yaqut juga diklaim berkaitan dengan kondisi kesehatannya.

Dalam kesempatan yang sama, Asep memastikan, salah satu alasan pengalihan status tahanan Yaqut sebagai tahanan rumah, yakni karena faktor kesehatan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu lantas membeberkan hasil asesmen kesehatan Yaqut yang menderita gastroesophageal reflux disease (GERD) akut dan asma.

"Salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi," ungkap Asep.

"Saya kurang begitu hafal itu istilah medis, ya mungkin nanti bisa rekan-rekan cek. Juga mengidap asma yang bersangkutan," tambahnya.

Strategi Tangani Perkara

Asep juga menyebutkan ihwal strategi penanganan perkara yang juga menjadi salah satu pertimbangan pengalihan penahanan rumah Yaqut. 

Dalam kasus ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu mengungkapkan, Yaqut sempat menjalani pemeriksaan medis yang dilakukan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada hari yang sama.

"Jadi tentunya ini menjadi salah satu, salah satu syarat saja ya," terang Asep.

"Di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi dalam penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu," imbuhnya.

Terkait hal tersebut, Asep mengatakan Yaqut akan diperiksa lagi dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji besok, pada Rabu, 25 Maret 2026. 

"Tentu nanti akan di apa namanya, kami sesuai dengan keperluan dalam penanganan perkara ini," jelas Asep. 

"Ini kami akan memastikan perkara ini berjalan dengan lancar dan biar ini biar cepat ya. Kenapa ini dikembalikan juga ini dalam proses percepatan penanganan perkara," tandasnya.***

Gubernur Al Haris Murka BBM Subsidi untuk Rakyat Diborong Tambang Emas Ilegal di Jambi

Gubernur Al Haris Murka BBM Subsidi di Jambi Diborong Tambang Emas Ilegal, Masyarakat: Tindak Tegas!.(Ist)

Jambi - Gubernur Jambi Al Haris mengungkap fakta mengejutkan terkait ketersediaan bahan bakar menjelang periode mudik Lebaran. Sebagian kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Jambi ternyata diselewengkan dan mengalir deras ke kawasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Fakta ini diakui secara terang-terangan oleh Al Haris saat ditanya mengenai ketersediaan stok BBM kemarin (21/3/2026). Ia menyebut kelangkaan kerap terjadi karena BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati rakyat kecil justru dibajak untuk kebutuhan industri gelap.

"Memang kita melihat kemarin bahwa ada BBM subsidi yang dikirim ke tambang-tambang ilegal, dan ada ketangkap juga kan mereka. Kita sudah wanti-wanti itu sebenarnya," tegas Al Haris.

Baca Juga: Sungai Batanghari Kembali Makan Korban, Kali ini Remaja 19 Tahun

Menyikapi kebocoran ini, orang nomor satu di Pemprov Jambi itu memberikan peringatan keras kepada seluruh pengusaha dan petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Al Haris menuntut komitmen mereka agar tidak tergiur bermain mata dengan para pelangsir.

"Kepada petugas SPBU, janganlah begitu, harus konsisten. Utamakan masyarakat, publik biasa, itu hak mereka. Jangan berikan ke perusahaan yang uangnya banyak, dia bisa beli industri. Atau jangan diberikan juga untuk tambang ilegal (pelangsir)," ujarnya dengan nada memperingatkan.

Sebagai langkah antisipasi sistematis, Gubernur Al Haris menyiapkan dua strategi. Pertama, ia akan meminta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk turun tangan menjembatani kesepakatan antara perusahaan penyuplai BBM industri dengan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan bahan bakar.

Baca Juga: Gerak Cepat, Polres Tanjab Timur Ringkus Perampok Lansia Kurang dari 24 Jam

"Kalau kita biarkan liar (tidak diatur), pasti akan ada yang membeli BBM subsidi secara diam-diam," katanya.

Kedua, Al Haris akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta BPH Migas untuk membentuk tim khusus (timsus) penindakan.

"Sehingga, kalau ada perusahaan yang nakal, masih mau beli (BBM subsidi), ya tindak saja perusahaannya," tegas Al Haris.

Terkait maraknya aktivitas PETI di Jambi, Al Haris tak menampik bahwa ada ketergantungan ekonomi masyarakat setempat terhadap tambang emas tersebut.

Baca Juga: Pasca Viral Pungli di Kayu Aro, Ijin Pengelola Parkir Dicabut, Kini Roda Empat Digratiskan

Secara prinsip, ia mengaku tidak melarang warga yang mencari emas dengan cara tradisional (mendulang), karena metode tersebut ramah lingkungan dan murni untuk menyambung hidup. Namun, ia sangat mengutuk keras warga maupun pemodal yang sudah berani mengerahkan alat berat (ekskavator) ke lokasi tambang.

"Kalau cuma mendulang, kita dukunglah itu untuk ekonomi mereka. Tetapi jangan pakai alat berat!" pungkasnya mengingatkan ancaman kerusakan ekosistem akibat tambang skala besar.(*)

Gerak Cepat, Polres Tanjab Timur Ringkus Perampok Lansia Kurang dari 24 Jam

Jajaran Polres Tanjab Timur kembali menunjukkan reaksi cepat. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku perampokan terhadap seorang lansia berhasil dibekuk.(Ist)

Tanjab Timur, Merdekapost.com - Jajaran Polres Tanjab Timur kembali menunjukkan reaksi cepat. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku perampokan terhadap seorang lansia berhasil dibekuk.

Kasus ini menjadi perhatian serius Kapolres Tanjab Timur AKBP Ade Candra. Usai menjenguk korban Jap Ai Hwa (80) di Rumah Sakit Siloam pada 22 Maret 2026, Kapolres langsung menginstruksikan jajarannya untuk bergerak cepat.

Perintah itu tak butuh waktu lama untuk dieksekusi. Tim di lapangan langsung bergerak dan berhasil meringkus pelaku dalam waktu singkat.

Baca Juga: Polres Kerinci Tertibkan Pungli Parkir di Objek Wisata Air Terjun Telun Berasap

Pelaku diketahui bernama Ambo Sulo bin Daeng Matajam. Ia ditangkap di wilayah Ancol, Nipah Panjang, pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB tanpa perlawanan.

Kapolres Tanjabtim  AKBP Ade Candra mengapresiasi kinerja anggotanya yang sigap dan responsif dalam menangani kasus tersebut.

“Ini bentuk keseriusan kami. Apalagi korbannya lansia, tentu jadi perhatian khusus. Alhamdulillah pelaku bisa diamankan dengan cepat,” tegasnya.

Baca Juga: Sungai Batanghari Kembali Makan Korban, Kali ini Remaja 19 Tahun

Sebelumnya, korban Jap Ai Hwa yang sehari-hari berjualan makanan menjadi korban perampokan disertai kekerasan. Peristiwa itu sempat menyita perhatian publik.

Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif. Kehadiran Kapolres menjenguk korban menjadi bentuk empati sekaligus memastikan penanganan kasus berjalan maksimal.

Polisi juga masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain.

Sementara itu, pelaku kini diamankan di Mapolres Tanjab Timur bersama barang bukti. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas.(Adz)


Polres Kerinci Tertibkan Pungli Parkir di Objek Wisata Air Terjun Telun Berasap

Kepolisian Resor (Polres) Kerinci bergerak cepat melakukan langkah klarifikasi dan penertiban di lapangan, Senin (23/03/2026).(mpc)

 Merdekapost.com – Menanggapi informasi viral di media sosial terkait dugaan pungutan liar (Pungli) parkir sebesar Rp 15.000,- di Objek Wisata Air Terjun Telun Berasap, Kepolisian Resor (Polres) Kerinci bergerak cepat melakukan langkah klarifikasi dan penertiban di lapangan, Senin (23/03/2026).

​Kegiatan klarifikasi dipimpin langsung oleh Padal Pam, IPDA Perdata Ginting, S.H., didampingi sejumlah personel yang terlibat dalam Operasi Pengamanan Objek Wisata, termasuk AIPDA Ronizar Syahputra, Briptu Joti Putra Wijaya, Briptu Habil Khoiri, serta anggota Sat Lantas Polres Kerinci.

​Kapolres Kerinci melalui IPDA Perdata Ginting menegaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap koordinator parkir, Supratman (61), ditemukan bahwa tarif resmi parkir kendaraan roda empat (R4) di seputaran Objek Wisata Air Terjun Telun Berasap adalah sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).

 Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci dipimpin Kasat Reskrim juga melaksanakan patroli antisipasi gangguan Kamtibmas di Objek Wisata Aroma Pecco.(adz)

​"Terkait berita viral tarif parkir Rp 15.000,- yang terjadi pada Minggu (22/03), diduga dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab di luar petugas resmi. Per hari ini, Senin 23 Maret, petugas parkir resmi sudah mulai beroperasi penuh dengan pengawasan ketat," ujar IPDA Perdata Ginting.

​Dalam kesempatan tersebut, petugas juga memberikan himbauan keras kepada seluruh pengelola dan juru parkir agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Baca Juga: Lebaran Ke-3, Objek Wisata Biasanya Ramai Dikunjungi, Petugas Parkir Diminta Terapkan Tarif yang Wajar

​"Kami ingatkan kepada seluruh petugas parkir untuk tidak melakukan pungli. Segala bentuk pungutan di luar ketentuan Perda akan kami tindak tegas demi menjaga kenyamanan pengunjung dan citra pariwisata Kerinci," tambahnya.

​Di tempat terpisah, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci dipimpin Kasat Reskrim juga melaksanakan patroli antisipasi gangguan Kamtibmas di Objek Wisata Aroma Peco. Hasil pantauan menunjukkan tarif tiket masuk masih sesuai dengan retribusi Pemda, yakni Rp 10.000,- untuk dewasa dan Rp 5.000,- untuk anak-anak.

​Hingga berita ini diturunkan, situasi di sejumlah titik objek wisata di Kabupaten Kerinci terpantau aman, lancar, dan kondusif. Polres Kerinci menghimbau kepada wisatawan untuk tidak ragu melaporkan kepada petugas di lokasi jika menemukan praktik pungutan liar. (*)

Ketahuan, Nekat Nyopet di Pasar Tanjung Bajure Sungai Penuh, Dua Orang Pria Diamankan Polisi

Aksi Nekat Copet di Pasar Tanjung Bajure Ketahuan, Dua Orang Pria Diamankan Polisi, Jum'at, (20/03)

MERDEKAPOST.COM, SUNGAI PENUH -  Aksi nekat copet di Pasar Tanjung Bajure Sungai Penuh akhirnya berhasil digagalkan oleh warga dan para pedagang, Jumat (20/3/2026) 

Informasi sementara, Pelaku yang terdiri dari dua orang mencoba melancarkan aksinya di tengah keramaian pasar langsung diamankan setelah gerak-geriknya mencurigakan. Sigapnya warga dan pedagang jadi bukti kalau kejahatan sulit lolos kalau kita saling peduli! 

Pelaku sempat dihakimi 'kena bogem' massa, namun untung saat massa sedang menumpahkan emosinya kepada pelaku, Tim Satreskrim Polres Kerinci Macan Kincai datang kelokasi mengamankan situasi.

Dua pelaku yang diduga bapak dan anak itu langsung dibawa menggunakan motor aparat ke Kantor Polisi

Hingga berita ini di publis belum ada keterangan resmi tentang identitas pelaku.

Peristiwa ini jadi pengingat untuk tetap waspada saat beraktivitas di tempat ramai, apalagi menjelang Lebaran. Jangan lengah, selalu jaga barang berharga!.(Tim) 

Terkait Kemungkinan Sanksi bagi Direksi Bank Jambi, Begini Jawaban Al Haris

Gubernur Jambi, Al Haris menjawab soal kemungkinan sanksi terhadap direksi Bank Jambi buntut gangguan sistem akibat peretasan sejak Minggu (22/2/2026) lalu.(Adz) 

JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Pemulihan layanan Bank Jambi masih terus dilakukan pasca insiden peretasan sistem yang terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026.

Muncul isu adanya kemungkinan sanksi terhadap direksi Bank Jambi sebagai pertanggungjawaban menyusul gangguan sistem akibat peretasan tersebut.

Sanski yang dimaksud, berupa kemungkinan pemotongan gaji atau bonus direksi.

Terkait sanksi tersebut, Gubernur Jambi, Al Haris, angkat bicara.

Ia menjelaskan, hingga kini belum ada pembahasan ke arah tersebut.

“Sampai hari ini belum ke arah itu. Soal pola pengaturan di internal bank tentu ada mekanismenya sendiri, tapi detailnya kami juga belum mengetahui,” pungkasnya.

Saat ini, kata Al Haris, pihak bank fokus pada pemulihan sistem, perbaikan pelayanan, termasuk untuk menyiapkan penggantian kartu nasabah.

Informasi terbaru menyebutkan, pihak bank mewajibkan sejumlah nasabah untuk mengganti kartu ATM menyusul adanya pembaruan perangkat sistem yang digunakan.

Baca Juga: Opini : Fenomena Disinformasi Terhadap Gubernur Jambi, Publik Perlu Kritis, Media Harus Bertanggung Jawab

Namun, proses penggantian kartu ATM tersebut belum bisa dilakukan secara serentak.

Hal ini disebabkan keterbatasan stok kartu ATM yang saat ini tersedia, sehingga penggantian dilakukan secara bertahap.

Gubernur Jambi, Al Haris, menjelaskan bahwa layanan ATM sebenarnya sudah dapat digunakan.

Akan tetapi, sebagian kartu milik nasabah memang harus diganti dengan kartu baru, sehingga perlu menunggu tambahan stok dari pihak bank.

“Masalahnya hari ini jumlah stok kartu ATM yang tersedia di Bank Jambi hanya sekitar 9.000 kartu,” katanya setelah Rapat Koordinasi Persiapan Pengamanan Idulfitri 1447 H, Senin (16/3/2026) kemarin.

Ia mengungkapkan, dari total sekitar 250 ribu nasabah Bank Jambi, diperkirakan sebanyak 100 ribu nasabah perlu melakukan penggantian kartu ATM.

Karena itu, pihak bank belum mengumumkan secara luas terkait kebijakan tersebut guna menghindari lonjakan antrean di kantor cabang.

“Kalau sekarang diumumkan, nanti warga ramai-ramai datang ke Bank Jambi untuk ganti ATM.

"Jadi kami minta masyarakat bersabar, karena Bank Jambi sedang memesan stok kartu ATM baru,” tuturnya.

Al Haris menambahkan, setelah stok kartu baru tersedia, Bank Jambi akan mendistribusikannya ke seluruh kantor cabang agar proses penggantian dapat dilakukan secara bertahap.

Terkait kerugian sebesar Rp143 miliar yang sempat menjadi perhatian publik, ia menyebutkan bahwa dana pengganti berasal dari laba berjalan bank.

“Itu diambil dari laba berjalan. Laba itu sebenarnya digunakan sebagai modal untuk operasional bank, paling nanti ada pembagian dividen ke daerah-daerah. Itu sudah ada proporsinya masing-masing,” terangnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut telah disepakati oleh para pemegang saham, termasuk kepala daerah yang memiliki saham di Bank Jambi.

“Ini sudah disepakati oleh para pemegang saham, termasuk bupati dan wali kota, bahwa penggantian dilakukan dari laba berjalan,” ujarnya.

15 Saksi sudah Diperiksa Polda Jambi

Di sisi lain, proses hukum atas kasus peretasan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi masih terus berjalan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sedikitnya 15 orang saksi telah dimintai keterangan.

Para saksi berasal dari berbagai unsur yang terkait dengan operasional Bank Jambi, mulai dari direksi, pegawai internal, hingga pihak ketiga yang bekerja sama dengan bank tersebut.

"Sejauh ini mereka sudah buat laporan dan kita lakukan penyelidikan," sebutnya.

Ia menambahkan, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan digital forensik untuk mengungkap lebih jauh modus serta pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Yang jelas kita bersama-sama OJK, regulator untuk menangani kasus ini," jelasnya.

Selain itu, Polda Jambi juga telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri guna mempercepat proses pengungkapan kasus.

"Dalam tahap komunikasi dengan Bareskrim Polri," kata Taufik.

(Editor: Aldie Prasetya / Sbr: Tribunnews.com)

​Pelaku Pengeroyokan di Pelayang Raya Diamankan Polisi di sebuah Cafe di Pondok Tinggi

 

Diamankan Polisi : Pelaku Pengeroyokan di Pelayang Raya Diamankan Polisi saat berada di sebuah Cafe di Pondok Tinggi Sungai Penuh.(adz/Doc.Polres Kerinci) 

​SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kerinci melalui Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan seorang pria berinisial TGI (22), terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal. Penangkapan dilakukan pada Selasa Jam 04.15 wib. setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif.

​Kronologis Kejadian

Peristiwa bermula pada Minggu dini hari, 08 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban atas nama Andre Gusti Prenda saat itu sedang duduk bersama dua rekannya di pinggir jalan Desa Pelayang Raya. 

Pelaku TGI datang bersama rekan-rekannya menggunakan sepeda motor dan sempat menantang korban berkelahi.

Bacaan Lainnya:

Tarif Parkir di Sungai Penuh Tembus Rp10 Ribu, DPRD Diminta Jangan Diam

Segini Tarif Parkir Resmi di Tempat yang Dikelola Pemkot Sungai Penuh

​Meskipun korban sudah menyatakan tidak sanggup melayani tantangan tersebut, pelaku TGI beserta rekan-rekannya tetap melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan). Korban dipukul secara bertubi-tubi di bagian kepala, wajah, dan punggung, yang mengakibatkan luka-luka di sekujur tubuh.

​Proses Penangkapan

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/10/II/2026/SPKT/POLRES KERINCI.

​Setelah melakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah kafe di Kelurahan Pondok Tinggi.

Baca Juga: Al Haris Minta Masyarakat Sabar, 100 Ribu Nasabah Bank Jambi Wajib Ganti Kartu ATM, Stok Hanya 9000 Kartu

​Tim Opsnal bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

​Saat diinterogasi, pelaku TGI bersikap kooperatif dan mengakui perbuatan kekerasan yang dilakukannya terhadap korban.

​Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.

​"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah. Polres Kerinci akan bertindak tegas terhadap segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan yang mengganggu ketertiban umum di wilayah hukum kami," tegas Kasat Reskrim Polres Kerinci.

Baca Juga: Kabar Baik bagi Para Nasabah: ATM Bank Jambi Kembali Aktif, Meski Baru Satu Mesin

​Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut. (Adz/Ali)

Kecam Pembiaran Puluhan Hektar Hutan Kerinci Dijarah PETI, Aktivis Lingkungan Randi Vitora: Negara Tak Boleh Kalah oleh Cukong!

Aktivis Lingkungan Kecam Pembiaran Puluhan Hektar Hutan Kerinci yang Dijarah PETI, Randi Vitora Negara Tak Boleh Kalah oleh Cukong!.(Adz/MPC)

Jambi | Merdekapost.com – Aktivis lingkungan, Randi Vitora, mengeluarkan pernyataan keras terkait masifnya kerusakan hutan di Kabupaten Kerinci. Melalui unggahan di media sosial pribadinya, Randi mengungkap bahwa sekitar puluhan hektar hutan, termasuk di dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), kini hancur akibat aktivitas ilegal atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Dalam unggahannya yang viral tersebut, Randi menegaskan bahwa otoritas terkait tidak boleh membiarkan kekuatan modal mengalahkan hukum.

Baca Juga: Aktivis Minta Kapolres Kerinci Bertindak, Aktifitas PETI di TNKS Wilayah Penetai Tamiai Disebut Kian Tak Terkendali

“Negara tidak boleh kalah oleh cukong. Jika birokrasi di tingkat tapak sudah tumpul, jangan salahkan jika publik mulai bergerak mencari keadilan sendiri,” tulis Randi dalam pernyataannya. 

Mempertanyakan Logika Pengawasan

Randi secara spesifik menyoroti masuknya alat berat ke lokasi tambang di wilayah Tamiai yang memakan waktu lama, namun seolah luput dari pantauan petugas. Dia menilai mobilisasi alat berat selama kurang lebih 3 hari perjalanan seharusnya menjadi waktu yang cukup bagi petugas untuk melakukan pencegahan.

“Para penambang dan alat berat tidak turun begitu saja dari langit. Apakah (waktu tempuh 3 hari) tidak cukup untuk menghentikan? Kita jadi bertanya, seserius apa BB TNKS menjaga hutan Kerinci?” tambahnya dengan nada kritis.

Bacaan Lainnya: TNKS dalam Cengkeraman PETI, Aktivis HMI Kerinci: Kegagalan Sistemik!

Selain isu PETI, gerakan yang disuarakan Randi juga mencakup keresahan publik terkait pengelolaan sampah di jalur pendakian serta indikasi jual beli lahan ilegal di dalam kawasan konservasi. Akumulasi masalah ini dianggap sebagai bentuk ketidakadilan ekologis yang merugikan rakyat Kerinci secara luas.

“Hutan Kerinci adalah sumber kehidupan, bukan komoditas cukong. Jika pengawasan di tingkat tapak sudah tumpul, maka publik yang harus tajam bersuara,” tegasnya dalam narasi perlawanan ekologis tersebut.

ingga berita ini diturunkan, pihak Balai Besar TNKS belum memberikan tanggapan resmi mengenai data kerusakan puluhan hektar hutan dan tudingan pembiaran alat berat yang disampaikan oleh Randi Vitora. (Red)

4 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana BOS Rp706 Juta di SMA Negeri 6 Merangin

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin.(Adz/ist)

MERANGIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin. Kasus tersebut terjadi dalam kurun waktu Juni 2022 hingga Desember 2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp706.872.401.

Keempat tersangka masing-masing berinisial N (45) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus mantan Kepala Sekolah, WA (40) ASN yang menjabat sebagai Bendahara BOS tahun 2022, SP (53) ASN Bendahara BOS tahun 2023, serta NP (37) seorang tenaga honorer yang bertugas sebagai operator dana BOS pada tahun 2022 hingga 2023.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap akhir penyidikan. Berkas perkara bahkan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Merangin.

BACAAN LAINNYA:

THR Pensiunan Sudah Cair, Gaji April Segera Ditransfer PT Taspen, Gaji 13 Cair bulan Juni

“Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Merangin, Kejaksaan Negeri Merangin menerbitkan surat hasil penelitian tertanggal 11 Maret 2026 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21,” ujar Kapolres.

Ia menjelaskan, pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (12/03/2026).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Merangin menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka adalah melakukan pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan dana BOS. Penggunaan dana tersebut juga tidak mengacu pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang seharusnya menjadi dasar dalam setiap pengeluaran anggaran.

Menurutnya, tersangka N selaku kepala sekolah saat itu diduga menjadi aktor utama dalam pengelolaan dana BOS yang menyimpang dari aturan. Dana yang berada di bawah pengelolaan bendahara sekolah digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.

Baca Juga: Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur di Pulau Sangkar Kerinci, Ini Kronologis dan Jeratan Hukum Bagi Pelakunya

“Tersangka N menggunakan dana BOS yang dipegang bendahara untuk berbagai keperluan pribadi seperti renovasi rumah, dana taktis hingga operasional kepala sekolah. Akibatnya banyak pengeluaran yang tidak sesuai dengan RKAS,” jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk menutupi penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut, tersangka N diduga memerintahkan bendahara serta operator dana BOS untuk membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah sesuai dengan RKAS. Namun dalam proses penyelidikan ditemukan sejumlah kegiatan dalam LPJ yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah kegiatan yang dilaporkan dalam LPJ namun tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Hal inilah yang kemudian diduga menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp706 juta,” tambahnya.

Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana BOS tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 hingga 2023, dokumen pengangkatan jabatan para pihak terkait, serta cap stempel palsu yang diduga digunakan dalam pembuatan dokumen.

Selain itu, penyidik juga mengamankan uang pengembalian dari para tersangka sebesar Rp450 juta sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polres Merangin, khususnya yang menyangkut dana publik seperti dana pendidikan.

Baca Juga: Pengelolaan Sejumlah Destinasi Wisata Kerinci Diserahkan kepada Pihak Ketiga

“Penanganan perkara dugaan korupsi dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga agar pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan sekitarnya.

“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi terkait dugaan korupsi. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.(adz)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs